Aktivis HAM Minta Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Transparan dan Akuntabel
loading...
A
A
A
Berdasarkan resolusi di atas, ada tiga asas esensial dalam penggunaan senjata kekerasan dan senjata api yang penting untuk diperhatikan polisi yaitu asas legalitas (legality), kepentingan (necessity) dan proporsional (proportionality).
”Sungguh pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, aparat penegak hukum harus mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan,” ungkapnya.
”Penyalahgunaan kekerasan dan senjata api dapat mengakibatkan petugas mendapatkan masalah, apalagi yang mengakibatkan kematian. Penyalahgunaan kewenangan ini mengakibatkan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran atas harkat dan martabat manusia,” tegasnya.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah penguatan pemahaman HAM di kalangan anggota kepolisian. Meski Polri telah memiliki Perkap HAM, namun hal tersebut jauh dari cukup.
Tidak sedikit anggota kepolisian di berbagai tingkatan belum memiliki pemahaman yang memadai terhadap HAM dan bagaimana mengimplementasikannya. Ditambah lagi tidak didukung aturan teknis terkait bagaimana menerjamahkan Perkap HAM dalam tugas kepolisian.
”Sungguh pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, aparat penegak hukum harus mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan,” ungkapnya.
”Penyalahgunaan kekerasan dan senjata api dapat mengakibatkan petugas mendapatkan masalah, apalagi yang mengakibatkan kematian. Penyalahgunaan kewenangan ini mengakibatkan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran atas harkat dan martabat manusia,” tegasnya.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah penguatan pemahaman HAM di kalangan anggota kepolisian. Meski Polri telah memiliki Perkap HAM, namun hal tersebut jauh dari cukup.
Tidak sedikit anggota kepolisian di berbagai tingkatan belum memiliki pemahaman yang memadai terhadap HAM dan bagaimana mengimplementasikannya. Ditambah lagi tidak didukung aturan teknis terkait bagaimana menerjamahkan Perkap HAM dalam tugas kepolisian.
(ams)