Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar dan Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bendera Merah Putih mulai berkibar di sejumlah wilayah Indonesia dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia yang biasanya jatuh pada 17 Agustus. Namun, pemasangan bendera Merah Putih ternyata memiliki aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Surat Edaran tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pemasangan Bendera Merah Putih sudah bisa dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.
Baca juga : Indonesia Rayakan Kemerdekaan, Berikut 10 Ucapan Kemerdekaan 17 Agustus 2021
Pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dijelaskan mengenai aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar dan tepat. Berikut ulasanya :
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Pada keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Jadi, dapat dipahami bahwa aturan pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga terbenam. Selain itu, bisa dikibarkan pada malam hari dengan kondisi tertentu.
Baca juga : Pengibaran Bendera Merah Putih di Tengah Sungai Ciliwung
Kemudian, seluruh elemen warga negara Indonesia yang memiliki hak penggunaan rumah dan sebagainya wajib mengibarkan Bendera Merah Putih saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
Demikian ulasan mengenai aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar dan tepat. Sudah sepantasnya sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita turut mengisi dan memeriahkan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Setidaknya dengan ikut menaati aturan untuk memasang bendera Merah Putih pada 17 Agustus. Merdeka!
Lihat Juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sumpah Pemuda Tonggak Penting dalam Perjuangan Indonesia Meraih Kemerdekaan
Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Surat Edaran tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pemasangan Bendera Merah Putih sudah bisa dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.
Baca juga : Indonesia Rayakan Kemerdekaan, Berikut 10 Ucapan Kemerdekaan 17 Agustus 2021
Pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dijelaskan mengenai aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar dan tepat. Berikut ulasanya :
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Pada keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Jadi, dapat dipahami bahwa aturan pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga terbenam. Selain itu, bisa dikibarkan pada malam hari dengan kondisi tertentu.
Baca juga : Pengibaran Bendera Merah Putih di Tengah Sungai Ciliwung
Kemudian, seluruh elemen warga negara Indonesia yang memiliki hak penggunaan rumah dan sebagainya wajib mengibarkan Bendera Merah Putih saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
Demikian ulasan mengenai aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar dan tepat. Sudah sepantasnya sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita turut mengisi dan memeriahkan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Setidaknya dengan ikut menaati aturan untuk memasang bendera Merah Putih pada 17 Agustus. Merdeka!
Lihat Juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sumpah Pemuda Tonggak Penting dalam Perjuangan Indonesia Meraih Kemerdekaan
(bim)