Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar dan Tepat

Senin, 01 Agustus 2022 - 17:06 WIB
loading...
Begini Aturan Pemasangan...
Bendera Merah Putih mulai berkibar di sejumlah wilayah Indonesia dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia yang biasanya jatuh pada 17 Agustus. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bendera Merah Putih mulai berkibar di sejumlah wilayah Indonesia dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia yang biasanya jatuh pada 17 Agustus. Namun, pemasangan bendera Merah Putih ternyata memiliki aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Surat Edaran tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pemasangan Bendera Merah Putih sudah bisa dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.

Baca juga : Indonesia Rayakan Kemerdekaan, Berikut 10 Ucapan Kemerdekaan 17 Agustus 2021

Pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dijelaskan mengenai aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar dan tepat. Berikut ulasanya :

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Pada keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Jadi, dapat dipahami bahwa aturan pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga terbenam. Selain itu, bisa dikibarkan pada malam hari dengan kondisi tertentu.

Baca juga : Pengibaran Bendera Merah Putih di Tengah Sungai Ciliwung

Kemudian, seluruh elemen warga negara Indonesia yang memiliki hak penggunaan rumah dan sebagainya wajib mengibarkan Bendera Merah Putih saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.

Demikian ulasan mengenai aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar dan tepat. Sudah sepantasnya sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita turut mengisi dan memeriahkan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Setidaknya dengan ikut menaati aturan untuk memasang bendera Merah Putih pada 17 Agustus. Merdeka!
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Misinterpretasi Kebijakan
Misinterpretasi Kebijakan
Komisi I DPR dan Pemerintah...
Komisi I DPR dan Pemerintah Diam-diam Bertemu Bahas RUU TNI
Hasan Nasbi: RUU TNI...
Hasan Nasbi: RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI
RUU TNI, Pemerintah...
RUU TNI, Pemerintah dan DPR Bahas soal Posisi TNI di Bawah Presiden atau Kemhan
Pemerintah Prediksi...
Pemerintah Prediksi Lebaran 2025 pada 31 Maret
Membingkai (Informasi)...
Membingkai (Informasi) Efisiensi Anggaran
Briefing Notes : Catatan...
Briefing Notes : Catatan Penting di Balik Suksesnya Advokasi Kebijakan
Sandi Mandela: Peluncuran...
Sandi Mandela: Peluncuran Danantara Bukti Keseriusan Pemerintah
Danantara Diluncurkan,...
Danantara Diluncurkan, Pemerintah Diingatkan Potensi Korupsi
Rekomendasi
Hasil Semifinal Piala...
Hasil Semifinal Piala Sudirman 2025: Bagas/Fikri Menang Dramatis, Indonesia vs Korea Selatan 2-2
DPP Partai Perindo Gelar...
DPP Partai Perindo Gelar Konsolidasi Pemenangan Pemilu di Sulawesi Utara
6 RT dan 1 Ruas Jalan...
6 RT dan 1 Ruas Jalan di Jaksel Terendam Banjir akibat Hujan Deras, Cilandak Timur Capai 95 Cm
Berita Terkini
Prabowo Gelar Rapat...
Prabowo Gelar Rapat Perluasan Cakupan Makan Bergizi Gratis
1 jam yang lalu
Hari Kebebasan Pers...
Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis dan Kedaulatan Informasi
1 jam yang lalu
Mutasi 7 Perwira Tinggi...
Mutasi 7 Perwira Tinggi Dibatalkan, Hendardi: TNI Tidak Boleh Menjadi Alat Politik Kekuasaan
2 jam yang lalu
Kemenag Jembatani Mahasiswa...
Kemenag Jembatani Mahasiswa PTKI Masuk Dunia Kerja
2 jam yang lalu
BAKN DPR Dukung Program...
BAKN DPR Dukung Program Tanam Sejuta Pohon
3 jam yang lalu
Revisi Mutasi TNI, Ini...
Revisi Mutasi TNI, Ini Isi Lengkap Perubahannya
4 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved