Rocky Gerung Sebut Scientific Research Jadi Penentu Kasus Brigadir J
Senin, 01 Agustus 2022 - 16:49 WIB
loading...
Akademisi dan Intelektual Publik Rocky Gerung menilai langkah Kepolisian dalam memproses kasus baku tembak ajudan di Rumah Dinas Kepala Divisi Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo berjalan profesional dan transparan. Foto/YouTube Rocky Gerung
A
A
A
JAKARTA - Akademisi dan Intelektual Publik Rocky Gerung menilai langkah Kepolisian dalam memproses kasus baku tembak ajudan di Rumah Dinas Kepala Divisi Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo berjalan profesional dan transparan. Diketahui, Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
"Saya kira kepolisian masih dalam tahap profesionalisme, yakni mengakui bahwa ada dua korban dalam kasus ini," ujar Rocky saat dihubungi wartawan, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan, korban pertama tentu Brigadir J alias Yosua. Dia menjadi korban dan karena itu tubuhnya akan punya hak untuk mengucapkan jejak kriminalitas melalui bahasa yang disebut sebagai autopsi.
Baca juga: Ajudan dan ART Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM, Mabes Polri Mendampingi
Forensik, lanjut Rocky, adalah bahasa dari korban untuk mengucapkan apa yang telah terjadi pada tubuhnya, dengan keahlian forensik, korban berbicara kepada para ahli. "Jadi ini yang kita harus hormati, bahwa hak korban meski telah menjadi jenazah, dia bisa tetap mengucapkan pengetahuan dia tentang apa yang terjadi pada tubuhnya melalui ilmu forensik," jelas Rocky.
Menurut salah satu Founder Setara Institute ini, kini semua pihak secara profesional telah tiba pada satu titik kesepakatan, bahwa scientific research akan menjadi cara yang digunakan untuk mengungkapkan peristiwa kematian Brigadir J. Kemudian soal korban kedua, yakni istri Irjen Ferdy Sambo.
"Saya kira kepolisian masih dalam tahap profesionalisme, yakni mengakui bahwa ada dua korban dalam kasus ini," ujar Rocky saat dihubungi wartawan, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan, korban pertama tentu Brigadir J alias Yosua. Dia menjadi korban dan karena itu tubuhnya akan punya hak untuk mengucapkan jejak kriminalitas melalui bahasa yang disebut sebagai autopsi.
Baca juga: Ajudan dan ART Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM, Mabes Polri Mendampingi
Forensik, lanjut Rocky, adalah bahasa dari korban untuk mengucapkan apa yang telah terjadi pada tubuhnya, dengan keahlian forensik, korban berbicara kepada para ahli. "Jadi ini yang kita harus hormati, bahwa hak korban meski telah menjadi jenazah, dia bisa tetap mengucapkan pengetahuan dia tentang apa yang terjadi pada tubuhnya melalui ilmu forensik," jelas Rocky.
Menurut salah satu Founder Setara Institute ini, kini semua pihak secara profesional telah tiba pada satu titik kesepakatan, bahwa scientific research akan menjadi cara yang digunakan untuk mengungkapkan peristiwa kematian Brigadir J. Kemudian soal korban kedua, yakni istri Irjen Ferdy Sambo.
Lihat Juga :