Kejagung Tetapkan Eks Bupati Indragiri Hulu dan Bos Duta Palma Jadi Tersangka

Senin, 01 Agustus 2022 - 16:15 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan Eks Bupati Indragiri Hulu dan Bos Duta Palma Jadi Tersangka
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman (RTR) dan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD).

“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu RTR dan SD,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8/2022).

Dia menjelaskan, pada 2003 SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit. SD juga minta persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Penggunaan Lainnya di Kabupaten Indragiri Hulu.



“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, Amdal dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” kata Burhanuddin.

Selain itu, kata Jaksa Agung, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Jaksa Agung menuturkan, kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Adapun dua tersangka yaitu RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)