Nurul Arifin: Pemblokiran Aplikasi Asing Upaya Lindungi Data Pribadi dan Hindari Kerugian Negara
Senin, 01 Agustus 2022 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Nurul menyatakan bahwa apa yang dilakukan Kemenkominfo ini bisa menjadi peluang serta keuntungan bagi anak bangsa, khususnya start up untuk mengembangkan aplikasi sebagai alternatif.
Diketahui, pemerintah bersikap tegas kepada sejumlah aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Berbagai aplikasi yang tidak segera memenuhi aturan akhirnya diblokir sementara, setelah melampaui tenggat waktu yang diberikan. Aplikasi yang diberi teguran karena belum mendaftar diberikan tambahan waktu selama lima hari sebelum pemblokiran.
Pemblokiran tersebut merupakan langkah akhir dari kebijakan ini, setelah dilakukannya peneguran secara tertulis. Namun, isu terkait ancaman pemblokiran aplikasi yang diberikan Kominfo menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Menkominfo mengklarifikasi bahwa pendaftaran PSE hanyalah proses pendaftaran, bukan permohonan izin seperti isu yang beredar saat ini. "Ini pendaftaran, jangan dihubungkan dengan perizinan. Ini bukan perizinan. Tidak ada hubungannya dengan konten, kebebasan bersuara, berserikat dan menyatakan pendapat,” ujar Menkominfo Johnny G Plate.
Diketahui, pemerintah bersikap tegas kepada sejumlah aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Berbagai aplikasi yang tidak segera memenuhi aturan akhirnya diblokir sementara, setelah melampaui tenggat waktu yang diberikan. Aplikasi yang diberi teguran karena belum mendaftar diberikan tambahan waktu selama lima hari sebelum pemblokiran.
Pemblokiran tersebut merupakan langkah akhir dari kebijakan ini, setelah dilakukannya peneguran secara tertulis. Namun, isu terkait ancaman pemblokiran aplikasi yang diberikan Kominfo menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Menkominfo mengklarifikasi bahwa pendaftaran PSE hanyalah proses pendaftaran, bukan permohonan izin seperti isu yang beredar saat ini. "Ini pendaftaran, jangan dihubungkan dengan perizinan. Ini bukan perizinan. Tidak ada hubungannya dengan konten, kebebasan bersuara, berserikat dan menyatakan pendapat,” ujar Menkominfo Johnny G Plate.
(zik)
Lihat Juga :