Nurul Arifin: Pemblokiran Aplikasi Asing Upaya Lindungi Data Pribadi dan Hindari Kerugian Negara
Senin, 01 Agustus 2022 - 13:34 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengapresiasi kebijakan pemerintah memblokir aplikasi yang tidak mendaftar kepada negara, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Foto/Tangkapan layar IG @na_nurularifin
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengapresiasi kebijakan pemerintah memblokir aplikasi yang tidak mendaftar kepada negara, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pertimbangannya, aplikasi lintas negara tidak sekadar berpotensi memanfaatkan data pribadi masyarakat, namun juga menimbulkan kerugian negara.
"Kami bisa memahami alasannya. Ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi data pribadi dari masyarakat dan menghindari kerugian negara," ujar Nurul Arifin, Senin (1/8/2022).
Wakil Ketua Umum Bidang Kominfo Partai Golkar ini menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi warganya. "Mungkin ada dampak positif dan negatifnya, namun saya kira lebih banyak dampak positifnya," jelasnya.
Nurul mengatakan, ini juga wujud hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Dia memahami bahwa apa yang dilakukan pemerintah merupakan upaya yang baik sebagai negara berdaulat. Dalam hal ini tidak sekadar melindungi data pribadi warganya, tetapi juga menghindari kerugian negara.
Baca juga: Tak Ada Dalam Daftar PSE, Yahoo dan Amazon Belum Kena Blokir
Selama ini, tegasnya, banyak platform komersial yang bersifat lintas negara beroperasi bebas tanpa mendaftar sebagai PSE. Misalnya, saat terjadi penipuan di Instagram, pemerintah akan kesulitan untuk melakukan tindakan secara langsung karena harus melewati pihak aplikasi internasional.
Nurul kemudian mencontohkan, sebagai pengguna, tentunya akan merasa aman, karena aplikasi yang digunakan ini dimonitoring pemerintah. Namun, yang lalu dipermasalahkan adalah karena aplikasi-aplikasi tersebut merupakan aplikasi besar yang digunakan seperti Google, YouTube, WhatsApp, Instagram, atau TikTok.
"Kami bisa memahami alasannya. Ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi data pribadi dari masyarakat dan menghindari kerugian negara," ujar Nurul Arifin, Senin (1/8/2022).
Wakil Ketua Umum Bidang Kominfo Partai Golkar ini menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi warganya. "Mungkin ada dampak positif dan negatifnya, namun saya kira lebih banyak dampak positifnya," jelasnya.
Nurul mengatakan, ini juga wujud hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Dia memahami bahwa apa yang dilakukan pemerintah merupakan upaya yang baik sebagai negara berdaulat. Dalam hal ini tidak sekadar melindungi data pribadi warganya, tetapi juga menghindari kerugian negara.
Baca juga: Tak Ada Dalam Daftar PSE, Yahoo dan Amazon Belum Kena Blokir
Selama ini, tegasnya, banyak platform komersial yang bersifat lintas negara beroperasi bebas tanpa mendaftar sebagai PSE. Misalnya, saat terjadi penipuan di Instagram, pemerintah akan kesulitan untuk melakukan tindakan secara langsung karena harus melewati pihak aplikasi internasional.
Nurul kemudian mencontohkan, sebagai pengguna, tentunya akan merasa aman, karena aplikasi yang digunakan ini dimonitoring pemerintah. Namun, yang lalu dipermasalahkan adalah karena aplikasi-aplikasi tersebut merupakan aplikasi besar yang digunakan seperti Google, YouTube, WhatsApp, Instagram, atau TikTok.
Lihat Juga :