KPK Setor Rp14,5 Miliar Uang Pengganti Mantan Mensos Juliari Batubara ke Negara
Senin, 01 Agustus 2022 - 12:32 WIB
loading...
A
A
A
"Bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara," ujar Ali. "Namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya," sambungnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Juliari berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Uang pengganti Rp14,5 miliar tersebut wajib dibayarkan oleh Juliari satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Baca juga: Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK Singgung Kasus Juliari Batubara
Jika Juliari tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan lainnya yakni berupa pencabutan hak politik Juliari. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari dicabut selama empat tahun setelah mantan Mensos tersebut selesai menjalani pidana pokok.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Juliari berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Uang pengganti Rp14,5 miliar tersebut wajib dibayarkan oleh Juliari satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Baca juga: Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK Singgung Kasus Juliari Batubara
Jika Juliari tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan lainnya yakni berupa pencabutan hak politik Juliari. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari dicabut selama empat tahun setelah mantan Mensos tersebut selesai menjalani pidana pokok.
Lihat Juga :