Membenahi Jakarta Sepeninggalan Ibu Kota

Senin, 01 Agustus 2022 - 11:09 WIB
loading...
A A A
Untuk mengurangi banjir kiriman, pembenahan seluruh bantaran 13 sungai meliputi pengerukan, pelebaran badan sugai, pemindahan/relokasi permukiman warga ke rumah susun/rusun terdekat, serta penghijauan bantaran sungai. Selain itu didukung dengan revitalisasi situ/danau/embung waduk (SDEW) melalui pengerukan, pelebaran, penghijauan tepi badan SDEW, serta pemindahan permukiman warga ke rusun (jika ada).

Dalam upaya mengatasi banjir lokal, Pemerintah DKI Jakarta harus merehabilitasi/memperbesar seluruh saluran air kota agar mampu menampung air hujan sesuai besaran curah hujan yang semakin ekstrim dampak dari perubahan iklim. Pada saat sama merevitalisasi jalur pejalan kaki/trotoar dan memindahkan seluruh jaringan utilitas (kabel listrik, telekomunikasi, serat optik; pipa gas, air bersih, air limbah) ke dalam tanah, sehingga saluran air tidak perlu lagi tersumbat berbagai jaringan utilitas yang semrawut.

Adapun untuk penanganan banjir rob, kawasan pesisir pantai utara Jakarta harus direstorasi melalui penghutanan kembali (reforestasi) kawasan pantai/hutan mangrove. Kawasan tepi pantai selebar minimal 500 meter dari tepi laut ke arah daratan harus bebas banguan dan permukiman. Kawasan itu dibangun hutan mangrove sebagai benteng alami atasi banjir rob, abrasi pantasi, intrusi air laut, terjangan tsunami, serta mencegah Jakarta tenggelam.

Kedua, penambahan luas ruang terbuka hijau (RTH) harus dilakukan untuk menambah kemampuan daya serap air alami sekaligus mengembangkan paru-paru kota untuk memperbaiki kualitas udara. Pemerintah DKI Jakarta dapat menambah luas RTH 9,98% pada 2020 menjadi minimal 30% di 2030. Bandingkan dengan kota Amsterdam (13%), Hamburg dan Shanghai (16%), Moskow (18%), New York (27%), Seoul (28%), Kuala Lumpur (30%), London (33%), Hong Kong (40%), Tokyo dan Vienna (45%), Singapura (47 %).

Badan tepian air (sungai, SDEW), hutan kota, taman lingkungan/kota, jalur hijau bantaran rel kereta api/kolong jalan layang/bawah, dan SUTET merupakan lahan potensial penambahan RTH. Jaringan infrastruktur RTH membentuk poros ekologis hulu-tengah-hilir, dari kawasan Puncak (hutan lindung, sumber mata air), kawasan perkotaan (hutan kota di Bogor, Depok, Jakarta), hingga ke hilir Pantai Utara Jakarta (hutan mangrove di sepanjang pesisir).

Ketiga, Pemerintah DKI Jakarta perlu segera menerapkan zona larangan air tanah, dimulai dari kawasan pesisir pantai utara, mempercepat pembanguan jaringan perpipaan sistem penyediaan air minum (SPAM) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestik/komunal. Penyediaan air bersih harus terjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air baku. Pembatasan/pelarangan pengambilan air tanah akan memperlambat penurunan tanah dan mencegah ancaman tenggelam kawasan pesisir.

Sumber-sumber air baku harus dilestarikan, bebas dari pencemaran sampah dan limbah, serta bebas bangunan dan permukiman. Pelestarian sumber air permukaan (situ/danau/embung/waduk), air mengalir (sungai, kanal), air dangkal dan dalam (air tanah), air hujan (ditampung), proses desalinasi air laut, hingga rekayasa teknologi tepat guna untuk mendaurulang air bekas pakai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Ironi Sampah di Jantung...
Ironi Sampah di Jantung Jakarta
Imajinasi Mudik ke Jakarta
Imajinasi Mudik ke Jakarta
Dirjen Polpum Kemendagri...
Dirjen Polpum Kemendagri Ajak Masyarakat Bela Negara melalui Ketahanan Pangan
Tetap Dukung Pramono...
Tetap Dukung Pramono meski Beda Partai, Prabowo: Supaya DKI Aman dan Selamat
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
DBH Dipotong Pemerintah...
DBH Dipotong Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta Hanya Revitalisasi 11 Sekolah Tahun Ini
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Rekomendasi
Tetap Cerdas di Era...
Tetap Cerdas di Era Cashless, Begini Trik Jajan Nyaman Tanpa Bikin Dompet Kering
Siswi SMAK Penabur Sabet...
Siswi SMAK Penabur Sabet Medali Perunggu Olimpiade Matematika Internasional 2026
Penerbangan Netanyahu...
Penerbangan Netanyahu ke AS Melintasi Wilayah Udara Negara-negara Anggota ICC
Berita Terkini
Usut Perkara TPPU Febrie...
Usut Perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
Presiden PKS Dorong...
Presiden PKS Dorong Komponen Bangsa Lebih Aktif Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Sekolah Nasional Terintegrasi:...
Sekolah Nasional Terintegrasi: Investasi Besar yang Harus Dijaga Konsistensinya
Marak Kasasi Jaksa atas...
Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum
Sambut HUT Ke-81 RI,...
Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Titi Anggraini: Tak...
Titi Anggraini: Tak Libatkan Parpol Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Tindakan Inkonstitusional
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved