Membenahi Jakarta Sepeninggalan Ibu Kota
Senin, 01 Agustus 2022 - 11:09 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mengurangi banjir kiriman, pembenahan seluruh bantaran 13 sungai meliputi pengerukan, pelebaran badan sugai, pemindahan/relokasi permukiman warga ke rumah susun/rusun terdekat, serta penghijauan bantaran sungai. Selain itu didukung dengan revitalisasi situ/danau/embung waduk (SDEW) melalui pengerukan, pelebaran, penghijauan tepi badan SDEW, serta pemindahan permukiman warga ke rusun (jika ada).
Dalam upaya mengatasi banjir lokal, Pemerintah DKI Jakarta harus merehabilitasi/memperbesar seluruh saluran air kota agar mampu menampung air hujan sesuai besaran curah hujan yang semakin ekstrim dampak dari perubahan iklim. Pada saat sama merevitalisasi jalur pejalan kaki/trotoar dan memindahkan seluruh jaringan utilitas (kabel listrik, telekomunikasi, serat optik; pipa gas, air bersih, air limbah) ke dalam tanah, sehingga saluran air tidak perlu lagi tersumbat berbagai jaringan utilitas yang semrawut.
Adapun untuk penanganan banjir rob, kawasan pesisir pantai utara Jakarta harus direstorasi melalui penghutanan kembali (reforestasi) kawasan pantai/hutan mangrove. Kawasan tepi pantai selebar minimal 500 meter dari tepi laut ke arah daratan harus bebas banguan dan permukiman. Kawasan itu dibangun hutan mangrove sebagai benteng alami atasi banjir rob, abrasi pantasi, intrusi air laut, terjangan tsunami, serta mencegah Jakarta tenggelam.
Kedua, penambahan luas ruang terbuka hijau (RTH) harus dilakukan untuk menambah kemampuan daya serap air alami sekaligus mengembangkan paru-paru kota untuk memperbaiki kualitas udara. Pemerintah DKI Jakarta dapat menambah luas RTH 9,98% pada 2020 menjadi minimal 30% di 2030. Bandingkan dengan kota Amsterdam (13%), Hamburg dan Shanghai (16%), Moskow (18%), New York (27%), Seoul (28%), Kuala Lumpur (30%), London (33%), Hong Kong (40%), Tokyo dan Vienna (45%), Singapura (47 %).
Badan tepian air (sungai, SDEW), hutan kota, taman lingkungan/kota, jalur hijau bantaran rel kereta api/kolong jalan layang/bawah, dan SUTET merupakan lahan potensial penambahan RTH. Jaringan infrastruktur RTH membentuk poros ekologis hulu-tengah-hilir, dari kawasan Puncak (hutan lindung, sumber mata air), kawasan perkotaan (hutan kota di Bogor, Depok, Jakarta), hingga ke hilir Pantai Utara Jakarta (hutan mangrove di sepanjang pesisir).
Ketiga, Pemerintah DKI Jakarta perlu segera menerapkan zona larangan air tanah, dimulai dari kawasan pesisir pantai utara, mempercepat pembanguan jaringan perpipaan sistem penyediaan air minum (SPAM) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestik/komunal. Penyediaan air bersih harus terjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air baku. Pembatasan/pelarangan pengambilan air tanah akan memperlambat penurunan tanah dan mencegah ancaman tenggelam kawasan pesisir.
Sumber-sumber air baku harus dilestarikan, bebas dari pencemaran sampah dan limbah, serta bebas bangunan dan permukiman. Pelestarian sumber air permukaan (situ/danau/embung/waduk), air mengalir (sungai, kanal), air dangkal dan dalam (air tanah), air hujan (ditampung), proses desalinasi air laut, hingga rekayasa teknologi tepat guna untuk mendaurulang air bekas pakai.
Dalam upaya mengatasi banjir lokal, Pemerintah DKI Jakarta harus merehabilitasi/memperbesar seluruh saluran air kota agar mampu menampung air hujan sesuai besaran curah hujan yang semakin ekstrim dampak dari perubahan iklim. Pada saat sama merevitalisasi jalur pejalan kaki/trotoar dan memindahkan seluruh jaringan utilitas (kabel listrik, telekomunikasi, serat optik; pipa gas, air bersih, air limbah) ke dalam tanah, sehingga saluran air tidak perlu lagi tersumbat berbagai jaringan utilitas yang semrawut.
Adapun untuk penanganan banjir rob, kawasan pesisir pantai utara Jakarta harus direstorasi melalui penghutanan kembali (reforestasi) kawasan pantai/hutan mangrove. Kawasan tepi pantai selebar minimal 500 meter dari tepi laut ke arah daratan harus bebas banguan dan permukiman. Kawasan itu dibangun hutan mangrove sebagai benteng alami atasi banjir rob, abrasi pantasi, intrusi air laut, terjangan tsunami, serta mencegah Jakarta tenggelam.
Kedua, penambahan luas ruang terbuka hijau (RTH) harus dilakukan untuk menambah kemampuan daya serap air alami sekaligus mengembangkan paru-paru kota untuk memperbaiki kualitas udara. Pemerintah DKI Jakarta dapat menambah luas RTH 9,98% pada 2020 menjadi minimal 30% di 2030. Bandingkan dengan kota Amsterdam (13%), Hamburg dan Shanghai (16%), Moskow (18%), New York (27%), Seoul (28%), Kuala Lumpur (30%), London (33%), Hong Kong (40%), Tokyo dan Vienna (45%), Singapura (47 %).
Badan tepian air (sungai, SDEW), hutan kota, taman lingkungan/kota, jalur hijau bantaran rel kereta api/kolong jalan layang/bawah, dan SUTET merupakan lahan potensial penambahan RTH. Jaringan infrastruktur RTH membentuk poros ekologis hulu-tengah-hilir, dari kawasan Puncak (hutan lindung, sumber mata air), kawasan perkotaan (hutan kota di Bogor, Depok, Jakarta), hingga ke hilir Pantai Utara Jakarta (hutan mangrove di sepanjang pesisir).
Ketiga, Pemerintah DKI Jakarta perlu segera menerapkan zona larangan air tanah, dimulai dari kawasan pesisir pantai utara, mempercepat pembanguan jaringan perpipaan sistem penyediaan air minum (SPAM) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestik/komunal. Penyediaan air bersih harus terjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air baku. Pembatasan/pelarangan pengambilan air tanah akan memperlambat penurunan tanah dan mencegah ancaman tenggelam kawasan pesisir.
Sumber-sumber air baku harus dilestarikan, bebas dari pencemaran sampah dan limbah, serta bebas bangunan dan permukiman. Pelestarian sumber air permukaan (situ/danau/embung/waduk), air mengalir (sungai, kanal), air dangkal dan dalam (air tanah), air hujan (ditampung), proses desalinasi air laut, hingga rekayasa teknologi tepat guna untuk mendaurulang air bekas pakai.
Lihat Juga :