Membenahi Jakarta Sepeninggalan Ibu Kota

Senin, 01 Agustus 2022 - 11:09 WIB
loading...
A A A
Untuk mengurangi banjir kiriman, pembenahan seluruh bantaran 13 sungai meliputi pengerukan, pelebaran badan sugai, pemindahan/relokasi permukiman warga ke rumah susun/rusun terdekat, serta penghijauan bantaran sungai. Selain itu didukung dengan revitalisasi situ/danau/embung waduk (SDEW) melalui pengerukan, pelebaran, penghijauan tepi badan SDEW, serta pemindahan permukiman warga ke rusun (jika ada).

Dalam upaya mengatasi banjir lokal, Pemerintah DKI Jakarta harus merehabilitasi/memperbesar seluruh saluran air kota agar mampu menampung air hujan sesuai besaran curah hujan yang semakin ekstrim dampak dari perubahan iklim. Pada saat sama merevitalisasi jalur pejalan kaki/trotoar dan memindahkan seluruh jaringan utilitas (kabel listrik, telekomunikasi, serat optik; pipa gas, air bersih, air limbah) ke dalam tanah, sehingga saluran air tidak perlu lagi tersumbat berbagai jaringan utilitas yang semrawut.

Adapun untuk penanganan banjir rob, kawasan pesisir pantai utara Jakarta harus direstorasi melalui penghutanan kembali (reforestasi) kawasan pantai/hutan mangrove. Kawasan tepi pantai selebar minimal 500 meter dari tepi laut ke arah daratan harus bebas banguan dan permukiman. Kawasan itu dibangun hutan mangrove sebagai benteng alami atasi banjir rob, abrasi pantasi, intrusi air laut, terjangan tsunami, serta mencegah Jakarta tenggelam.

Kedua, penambahan luas ruang terbuka hijau (RTH) harus dilakukan untuk menambah kemampuan daya serap air alami sekaligus mengembangkan paru-paru kota untuk memperbaiki kualitas udara. Pemerintah DKI Jakarta dapat menambah luas RTH 9,98% pada 2020 menjadi minimal 30% di 2030. Bandingkan dengan kota Amsterdam (13%), Hamburg dan Shanghai (16%), Moskow (18%), New York (27%), Seoul (28%), Kuala Lumpur (30%), London (33%), Hong Kong (40%), Tokyo dan Vienna (45%), Singapura (47 %).

Badan tepian air (sungai, SDEW), hutan kota, taman lingkungan/kota, jalur hijau bantaran rel kereta api/kolong jalan layang/bawah, dan SUTET merupakan lahan potensial penambahan RTH. Jaringan infrastruktur RTH membentuk poros ekologis hulu-tengah-hilir, dari kawasan Puncak (hutan lindung, sumber mata air), kawasan perkotaan (hutan kota di Bogor, Depok, Jakarta), hingga ke hilir Pantai Utara Jakarta (hutan mangrove di sepanjang pesisir).

Ketiga, Pemerintah DKI Jakarta perlu segera menerapkan zona larangan air tanah, dimulai dari kawasan pesisir pantai utara, mempercepat pembanguan jaringan perpipaan sistem penyediaan air minum (SPAM) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestik/komunal. Penyediaan air bersih harus terjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air baku. Pembatasan/pelarangan pengambilan air tanah akan memperlambat penurunan tanah dan mencegah ancaman tenggelam kawasan pesisir.

Sumber-sumber air baku harus dilestarikan, bebas dari pencemaran sampah dan limbah, serta bebas bangunan dan permukiman. Pelestarian sumber air permukaan (situ/danau/embung/waduk), air mengalir (sungai, kanal), air dangkal dan dalam (air tanah), air hujan (ditampung), proses desalinasi air laut, hingga rekayasa teknologi tepat guna untuk mendaurulang air bekas pakai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Ironi Sampah di Jantung...
Ironi Sampah di Jantung Jakarta
Imajinasi Mudik ke Jakarta
Imajinasi Mudik ke Jakarta
Dirjen Polpum Kemendagri...
Dirjen Polpum Kemendagri Ajak Masyarakat Bela Negara melalui Ketahanan Pangan
Tetap Dukung Pramono...
Tetap Dukung Pramono meski Beda Partai, Prabowo: Supaya DKI Aman dan Selamat
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Rekomendasi
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Berita Terkini
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved