Bharada E Kembali Ditarik ke Mako Brimob
Minggu, 31 Juli 2022 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
Bharada E meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun hingga kini LPSK belum menentukan nasib pengajuan permohonan perlindungan Bharada E karena masih menunggu laporan hasil asesmen dan investigasi.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, asesmen dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E memerlukan pendampingan ataukah tidak. "Iya masih menunggu laporannya dari psikolog," ujarnya pada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Menurutnya, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Baca juga: Fakta dan Profil Bharada E, Penembak Jitu yang Terlibat Kasus Brigadir J
Pertama, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukan keduanya, yakni saksi dan korban. Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya. "Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan iktikad baik atau tidak," katanya.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, asesmen dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E memerlukan pendampingan ataukah tidak. "Iya masih menunggu laporannya dari psikolog," ujarnya pada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Menurutnya, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Baca juga: Fakta dan Profil Bharada E, Penembak Jitu yang Terlibat Kasus Brigadir J
Pertama, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukan keduanya, yakni saksi dan korban. Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya. "Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan iktikad baik atau tidak," katanya.
(abd)
Lihat Juga :