Viral Lipatan Kertas Putih saat Konferensi Pers Kasus Brigadir J, Komnas HAM Beri Penjelasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam angkat bicara ihwal video viral terkait lipatan kertas putih saat konferensi pers pada Rabu 27 Juli 2022 tentang perkembangan penyelidikan tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat . Anam mengakui saat itu sempat menutupi data dengan melipat beberapa bagian kertas putih berisikan jejaring komunikasi dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Ditegaskan Anam, lipatan kertas yang ditutupi itu berisikan nomor telepon keluarga yang berkaitan dengan kasus ini. Dijelaskan Anam, nomor telepon pihak keluarga atau yang berkaitan dengan perkara ini bukan untuk konsumsi publik.
Komnas HAM wajib melindungi data-data pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Terlebih, soal nomor telepon mereka.
"Kemarin kami tunjukkan kepada publik ketika di preskon, kami dikasih barang (jejaring komunikasi) ini loh, tapi memang barang tersebut tidak kita bukan secara keseluruhan karena untuk kepentingan tahapan-tahapan pendalaman kami," kata Anam lewat rekaman video, Sabtu (30/7/2022).
"Kedua, agar karena di dalam jejaring itu ada nomor-nomor telepon dan sebagainya, agar nomor-nomor telepon itu, khususnya yang disana terdapat nomor telepon anggota keluarga itu tidak terpublikasi," sambungnya.
Anam menerangkan bahwa hasil pendalaman siber dan digital forensik belum rampung seutuhnya. Hanya saja, Komnas HAM memang sudah mengantongi sejumlah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan jejaring komunikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan tewasnya Brigadir J.
"Proses kemarin, kami mendapatkan sejumlah CCTV, sejumlah jejaring komunikasi yang itu berangkatnya dari mekanisme cell dump terus tarikannya CDR itu ditarik semua terus dibikin jejaring komunikasi," imbuhnya.
Anam menuturkan, Komnas HAM memang belum bisa membuka semua data di dalam jejaring komunikasi tersebut. Komnas HAM berkewajiban untuk melindungi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya, keluarga Brigadir J.
"Saya setuju, kami setuju, dengan Pak Jhonson Panjaitan, salah satu pengacara keluarga, memang harus ada sistem perlindungan terhadap pihak keluarga Yosua. Kami tutup itu kemarin, karena memang salah satunya ada nomor-nomor itu. Jangan sampai ini terpublikasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Polri menyebut Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J disebut-sebut merupakan merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
Berdasarkan keterangan Polri, baku tembak antara dua anggota kepolisian tersebut diduga berawal dari adanya pelecehan serta penodongan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo. Namun, tewasnya Brigadir sarat akan kejanggalan dan banyak menjadi pertanyaan publik.
Oleh karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kejanggalan tewasnya Brigadir J. TGPF tersebut dikomandoi oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono. Salah satu pihak eksternal yang masuk dalam tim tersebut yakni Komnas HAM.
Kapolri juga telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Selain itu, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan buntut kasus tersebut.
Sejauh ini, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri sudah berhasil menemukan CCTV yang sempat dinyatakan rusak di rumah Ferdy Sambo. CCTV tersebut sedang dipelajari dan akan dibuka ke publik secara utuh.
Ditegaskan Anam, lipatan kertas yang ditutupi itu berisikan nomor telepon keluarga yang berkaitan dengan kasus ini. Dijelaskan Anam, nomor telepon pihak keluarga atau yang berkaitan dengan perkara ini bukan untuk konsumsi publik.
Komnas HAM wajib melindungi data-data pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Terlebih, soal nomor telepon mereka.
"Kemarin kami tunjukkan kepada publik ketika di preskon, kami dikasih barang (jejaring komunikasi) ini loh, tapi memang barang tersebut tidak kita bukan secara keseluruhan karena untuk kepentingan tahapan-tahapan pendalaman kami," kata Anam lewat rekaman video, Sabtu (30/7/2022).
"Kedua, agar karena di dalam jejaring itu ada nomor-nomor telepon dan sebagainya, agar nomor-nomor telepon itu, khususnya yang disana terdapat nomor telepon anggota keluarga itu tidak terpublikasi," sambungnya.
Anam menerangkan bahwa hasil pendalaman siber dan digital forensik belum rampung seutuhnya. Hanya saja, Komnas HAM memang sudah mengantongi sejumlah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan jejaring komunikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan tewasnya Brigadir J.
"Proses kemarin, kami mendapatkan sejumlah CCTV, sejumlah jejaring komunikasi yang itu berangkatnya dari mekanisme cell dump terus tarikannya CDR itu ditarik semua terus dibikin jejaring komunikasi," imbuhnya.
Anam menuturkan, Komnas HAM memang belum bisa membuka semua data di dalam jejaring komunikasi tersebut. Komnas HAM berkewajiban untuk melindungi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya, keluarga Brigadir J.
"Saya setuju, kami setuju, dengan Pak Jhonson Panjaitan, salah satu pengacara keluarga, memang harus ada sistem perlindungan terhadap pihak keluarga Yosua. Kami tutup itu kemarin, karena memang salah satunya ada nomor-nomor itu. Jangan sampai ini terpublikasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Polri menyebut Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J disebut-sebut merupakan merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
Berdasarkan keterangan Polri, baku tembak antara dua anggota kepolisian tersebut diduga berawal dari adanya pelecehan serta penodongan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo. Namun, tewasnya Brigadir sarat akan kejanggalan dan banyak menjadi pertanyaan publik.
Oleh karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kejanggalan tewasnya Brigadir J. TGPF tersebut dikomandoi oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono. Salah satu pihak eksternal yang masuk dalam tim tersebut yakni Komnas HAM.
Kapolri juga telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Selain itu, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan buntut kasus tersebut.
Sejauh ini, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri sudah berhasil menemukan CCTV yang sempat dinyatakan rusak di rumah Ferdy Sambo. CCTV tersebut sedang dipelajari dan akan dibuka ke publik secara utuh.
(rca)