Lemkapi Nilai Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Perlu Diumumkan ke Publik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kajian Staregis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai perlu mempertimbangkan mengumumkan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada publik.
Sebab, kasus penembakan Brigadir J sudah mendapat perhatian publik, sehingga hasil autopsi ulang saat ini ditunggu masyarakat.
"Kita harapkan Tim Kedokteran Forensik supaya mempercepat proses autopsi agar hasil ekhumasi (penggalian jenazah) bisa diumumkan untuk menghindari berbagai spekulasi dari berbagai pihak," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Sabtu (30/7/2022).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini berharap, dengan keterbukaan ini tidak ada lagi keraguan, kecurigaan, dan berbagai spekulasi serta tudingan rekayasa terhadap hasil autopsi ulang tersebut.
Apalagi proses autopsi ulang sudah melibatkan banyak pihak. Bukan hanya kedokteran kepolisian tapi juga didukung kedokteran forensik dari UI dan kedoKteran forensik TNI.
Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta mengakui tidak mudah bagi Polri untuk menjelaskan kasus penembakan tersebut kepada publik agar percaya sepenuhnya kalau polisi sudah melakukan tugasnya secara independen dan profesional dalam mengusut kasus ini.
"Tapi kami percaya, dengan menyampaikan bukti dan fakta yang sesungguhnya kepada masyarakat, baik itu adanya dugaan pelecehan dan tuduhan pembunuhan, Insya Allah masyarakat akan percaya terhadap penjelasan yang disampaikan Polri dan Komnas HAM," tukasnya.
Apalagi dalam pencarian fakta untuk kebenaran kasus ini, lanjut Edi, telah melibatkan institusi di luar Polri, seperti Komnas HAM dan Kompolnas.
"Mari kita dukung Polri usut tuntas kasus penembakan ini secara terang benderang demi memulihkan kepercayaan masyarakat dalam kasus penembakan ini," tutup doktor ilmu hukum ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga mengatakan bahwa hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J perlu dibuka ke publik.
Ketua Kompolnas tersebut menyebut hasil autopsi ulang terhadap Brigadir J boleh dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan. Sebab kasus tersebut menjadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.
Mahfud membeberkan, Undang-Undang Kesehatan tidak melarang hasil autopsi tersebut dibuka ke publik. Hasil autopsi ulang Brigadir J sama halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.
"Kenapa tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja sebagai alat bukti," tegas Mahfud.
Sebab, kasus penembakan Brigadir J sudah mendapat perhatian publik, sehingga hasil autopsi ulang saat ini ditunggu masyarakat.
"Kita harapkan Tim Kedokteran Forensik supaya mempercepat proses autopsi agar hasil ekhumasi (penggalian jenazah) bisa diumumkan untuk menghindari berbagai spekulasi dari berbagai pihak," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Sabtu (30/7/2022).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini berharap, dengan keterbukaan ini tidak ada lagi keraguan, kecurigaan, dan berbagai spekulasi serta tudingan rekayasa terhadap hasil autopsi ulang tersebut.
Apalagi proses autopsi ulang sudah melibatkan banyak pihak. Bukan hanya kedokteran kepolisian tapi juga didukung kedokteran forensik dari UI dan kedoKteran forensik TNI.
Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta mengakui tidak mudah bagi Polri untuk menjelaskan kasus penembakan tersebut kepada publik agar percaya sepenuhnya kalau polisi sudah melakukan tugasnya secara independen dan profesional dalam mengusut kasus ini.
"Tapi kami percaya, dengan menyampaikan bukti dan fakta yang sesungguhnya kepada masyarakat, baik itu adanya dugaan pelecehan dan tuduhan pembunuhan, Insya Allah masyarakat akan percaya terhadap penjelasan yang disampaikan Polri dan Komnas HAM," tukasnya.
Apalagi dalam pencarian fakta untuk kebenaran kasus ini, lanjut Edi, telah melibatkan institusi di luar Polri, seperti Komnas HAM dan Kompolnas.
"Mari kita dukung Polri usut tuntas kasus penembakan ini secara terang benderang demi memulihkan kepercayaan masyarakat dalam kasus penembakan ini," tutup doktor ilmu hukum ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga mengatakan bahwa hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J perlu dibuka ke publik.
Ketua Kompolnas tersebut menyebut hasil autopsi ulang terhadap Brigadir J boleh dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan. Sebab kasus tersebut menjadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.
Mahfud membeberkan, Undang-Undang Kesehatan tidak melarang hasil autopsi tersebut dibuka ke publik. Hasil autopsi ulang Brigadir J sama halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.
"Kenapa tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja sebagai alat bukti," tegas Mahfud.
(rca)