Polri Tindak Lanjuti Surat LBH AP PP Muhammadiyah Terkait Autopsi Ulang Afif Maulana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri akan menindaklanjuti permintaan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah, yang meminta ekshumasi dan autopsi jenazah Afif Maulana . Hal itu meyusul langkah LBH AP PP Muhammadiyah yang menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan mendalami permintaan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Apabila ada proses permintaan, itu masuknya juga bagian daripada proses penyidikan. Tentunya tindak lanjutnya ini semuanya ada pada penyidik," kata Trunoyudo di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/7/2024).
Trunoyudo mengatakan, surat permintaan itu juga akan dipelajari penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. "Namun demikian, itu menjadi harapan dan tentunya kembali lagi di polda sumbar nanti akan melakukan langkah-langkah," katanya.
Sebelumnya, Ketua Riset dan Advokasi publik LBH AP PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, ekshumasi dan autopsi itu merupakan permintaan keluarga Afif Maulana.
"Kami datang untuk mengajukan permohonan eksumasi dan autopsi ulang terhadap almarhum Afif Maulana jadi itu," kata Gufroni di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Gufroni mengatakan, permintaan itu juga berdasarkan pernyataan Kapolri yang menyebut Polri akan melibatkan pihak luar dalam melakukan autopsi. "Jadi beberapa waktu lalu Pak Kapolri sudah menyatakan akan mengadakan autopsi ulang dengan melibatkan pihak luar," katanya.
"Maka atas dasar itulah kami merespons positif bahwa ada kemauan yang kuat dari Mabes Polri untuk menuntaskan terkait dengan latar belakang tewasnya almarhum Afif Maulana pelajar SMP di Padang," ucapnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan mendalami permintaan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Apabila ada proses permintaan, itu masuknya juga bagian daripada proses penyidikan. Tentunya tindak lanjutnya ini semuanya ada pada penyidik," kata Trunoyudo di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/7/2024).
Trunoyudo mengatakan, surat permintaan itu juga akan dipelajari penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. "Namun demikian, itu menjadi harapan dan tentunya kembali lagi di polda sumbar nanti akan melakukan langkah-langkah," katanya.
Sebelumnya, Ketua Riset dan Advokasi publik LBH AP PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, ekshumasi dan autopsi itu merupakan permintaan keluarga Afif Maulana.
Baca Juga
"Kami datang untuk mengajukan permohonan eksumasi dan autopsi ulang terhadap almarhum Afif Maulana jadi itu," kata Gufroni di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Gufroni mengatakan, permintaan itu juga berdasarkan pernyataan Kapolri yang menyebut Polri akan melibatkan pihak luar dalam melakukan autopsi. "Jadi beberapa waktu lalu Pak Kapolri sudah menyatakan akan mengadakan autopsi ulang dengan melibatkan pihak luar," katanya.
"Maka atas dasar itulah kami merespons positif bahwa ada kemauan yang kuat dari Mabes Polri untuk menuntaskan terkait dengan latar belakang tewasnya almarhum Afif Maulana pelajar SMP di Padang," ucapnya.
(cip)