Soal Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo, Lemkapi Minta Jangan Dipolitisasi

Kamis, 29 Februari 2024 - 10:07 WIB
loading...
Soal Pangkat Jenderal...
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menilai pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Menhan Prabowo Subianto sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Foto/BPMI Setpres
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menilai pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Kita minta jangan dipolitisasi, tidak ada aturan yang dilanggar Presiden dalam memberikan Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto," ujar Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta, Kamis (29/2/2024).



Menurut mantan Anggota Kompolnas ini, pemberian penghargaan Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Menhan itu sudah sesuai aturan. Presiden memberikan Jenderal TNI Kehormatan karena sebelumnya ada usulan dari Panglima TNI.

Pemberian Jenderal TNI Kehormatan ini sudah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Apalagi Prabowo Subianto selama ini telah banyak berjasa untuk militer dan pertahanan keamanan negara.

"Kita minta jangan dibolak-balik dan diseret-seret ke urusan politik," kata Edi.

Jika melihat ke belakang, lanjut Edi, Prabowo bukan orang pertama yang menerima Jenderal TNI Kehormatan. Jauh sebelumnya, kenaikan pangkat serupa juga pernah diterima Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), AM Hendropriyono, dan sejumlah tokoh militer lainnnya.

Edi menambahkan Prabowo selama ini tidak pernah dipecat sebagai anggota TNI. Sesuai isi Kepres Nomor 62/ABRI/98 tanggal 23 November 1998 menyebutkan Prabowo diberhentikan dengan hormat dan akan mendapatkan hak pensiun.



"Jadi sekali lagi perlu dipertegas tidak ada kata-kata dipecat sebagai anggota TNI," kata pengamat pertahanan keamanan ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)