Lemkapi Nilai Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Perlu Diumumkan ke Publik
loading...
A
A
A
Ketua Kompolnas tersebut menyebut hasil autopsi ulang terhadap Brigadir J boleh dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan. Sebab kasus tersebut menjadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.
Mahfud membeberkan, Undang-Undang Kesehatan tidak melarang hasil autopsi tersebut dibuka ke publik. Hasil autopsi ulang Brigadir J sama halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.
"Kenapa tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja sebagai alat bukti," tegas Mahfud.
Mahfud membeberkan, Undang-Undang Kesehatan tidak melarang hasil autopsi tersebut dibuka ke publik. Hasil autopsi ulang Brigadir J sama halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.
"Kenapa tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja sebagai alat bukti," tegas Mahfud.
(rca)