Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
loading...
A
A
A
Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam hukum perdata dan tata usaha negara, yaitu dapat mewakili lemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
“Mahkamah Agung itu peradilan tertinggi dari peradilan sengketa di Indonesia yang membawahi pengadilan tinggi (PT) di setiap provinsi, dan sekian ratus pengadilan negeri (PN) di seluruh kabupaten kota di Indonesia. Hakim biasa mengadili tingkat PN, hakim tinggi mengadili tingkat PT, hakim agung mengadili perkara di MA baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK),” kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (29/7/2022).
Dia menambahkan, MA membawahi PN, PT, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tinggi Militer. “Sedangkan Kejaksaan Agung adalah institusi jaksa penuntut umum yang membawahi Kejaksaan Tinggi di setiap provinsi dan Kejaksaan Negeri di setiap kabupaten/kota. Jaksa itu satu artinya tidak ada perbedaan kedudukan antara jaksa di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Agung, semuanya penuntut umum,” pungkasnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
“Mahkamah Agung itu peradilan tertinggi dari peradilan sengketa di Indonesia yang membawahi pengadilan tinggi (PT) di setiap provinsi, dan sekian ratus pengadilan negeri (PN) di seluruh kabupaten kota di Indonesia. Hakim biasa mengadili tingkat PN, hakim tinggi mengadili tingkat PT, hakim agung mengadili perkara di MA baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK),” kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (29/7/2022).
Dia menambahkan, MA membawahi PN, PT, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tinggi Militer. “Sedangkan Kejaksaan Agung adalah institusi jaksa penuntut umum yang membawahi Kejaksaan Tinggi di setiap provinsi dan Kejaksaan Negeri di setiap kabupaten/kota. Jaksa itu satu artinya tidak ada perbedaan kedudukan antara jaksa di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Agung, semuanya penuntut umum,” pungkasnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(rca)