Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung

Sabtu, 30 Juli 2022 - 06:48 WIB
loading...
A A A
MA pun punya kewenangan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan hakim.

Selain itu, berwenang mengawasi penasihat hukum dan notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.

Ketiga, fungsi mengatur. Lembaga ini juga dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

MA dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-Undang.

Keempat, fungsi nasihat. Lembaga ini dapat memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain.

MA juga memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi. MA diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi.

Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya. Selanjutnya, MA berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Kelima, fungsi administratif. Badan-badan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif, dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Di samping itu, MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan pengadilan.

Keenam, fungsi lain-lain. MA dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Lambang MA terdiri dari perisai berbentuk bulat telur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)