Perindo Minta Pemerintah Segera Rampungkan Aturan Turunan PP Nomor 24 Tahun 2022

Sabtu, 30 Juli 2022 - 02:14 WIB
loading...
Perindo Minta Pemerintah...
Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S. Langkun berharap pemerintah segera merampungkan aturan teknis dan turunan dari PP Ekonomi Kreatif. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Perindo berharap PP tersebut segera dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi kreatif.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S. Langkun berharap pemerintah segera merampungkan aturan teknis dan turunan dari PP berikut sosialisasinya. Menurutnya, PP tersebut memerlukan peraturan turunan.

"Kita berharap juga selain aturan yang sudah ada PP-nya kita berharap juga ada aturan turunannya, termasuk juga perbankan menyiapkan diri untuk menghadapi hal ini," Kata Tama dalam Webinar Partai Perindo dengan tema 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank', Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Pelanggar Hak Cipta Bisa Dipidana Meski Pembuat Karya Belum Dapat Sertifikasi HKI

"Karena akan berhubungan dengan perbankan dan berhubungan dengan jasa keuangan yang dia juga butuh mekanisme internal sehingga kemudian bisa memberikan kepastian," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Sri Gusni: Pergantian...
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Jadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Rekomendasi
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved