Perindo Minta Pemerintah Segera Rampungkan Aturan Turunan PP Nomor 24 Tahun 2022
Sabtu, 30 Juli 2022 - 02:14 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S. Langkun berharap pemerintah segera merampungkan aturan teknis dan turunan dari PP Ekonomi Kreatif. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Perindo berharap PP tersebut segera dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi kreatif.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S. Langkun berharap pemerintah segera merampungkan aturan teknis dan turunan dari PP berikut sosialisasinya. Menurutnya, PP tersebut memerlukan peraturan turunan.
"Kita berharap juga selain aturan yang sudah ada PP-nya kita berharap juga ada aturan turunannya, termasuk juga perbankan menyiapkan diri untuk menghadapi hal ini," Kata Tama dalam Webinar Partai Perindo dengan tema 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank', Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Pelanggar Hak Cipta Bisa Dipidana Meski Pembuat Karya Belum Dapat Sertifikasi HKI
"Karena akan berhubungan dengan perbankan dan berhubungan dengan jasa keuangan yang dia juga butuh mekanisme internal sehingga kemudian bisa memberikan kepastian," ucapnya.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S. Langkun berharap pemerintah segera merampungkan aturan teknis dan turunan dari PP berikut sosialisasinya. Menurutnya, PP tersebut memerlukan peraturan turunan.
"Kita berharap juga selain aturan yang sudah ada PP-nya kita berharap juga ada aturan turunannya, termasuk juga perbankan menyiapkan diri untuk menghadapi hal ini," Kata Tama dalam Webinar Partai Perindo dengan tema 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank', Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Pelanggar Hak Cipta Bisa Dipidana Meski Pembuat Karya Belum Dapat Sertifikasi HKI
"Karena akan berhubungan dengan perbankan dan berhubungan dengan jasa keuangan yang dia juga butuh mekanisme internal sehingga kemudian bisa memberikan kepastian," ucapnya.
Lihat Juga :