53 WNI Disekap di Kamboja, DPR Minta Pola Penanganan Pekerja Migran Diperbaiki
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR menyesalkan kejadian memprihatinkan yang kembali terjadi pada pekerja migran Indonesia ( PMI ) di luar negeri. Kali ini, 53 PMI atau warga negara Indonesia (WNI) disekap oleh salah satu perusahaan investasi bodong di Kamboja.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan bahwa kasus demi kasus PMI di luar negeri menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah pemerintah. "Kami prihatin masalah PMI di luar negeri kembali terjadi menimpa sejumlah 53 WNI yang bekerja di Kamboja. Mereka bekerja melebihi batas waktu, di satu tempat dan dilarang keluar. Ini jelas melanggar hak-hak pekerja dan hak asasi manusia," kata Sukamta kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Padahal, kata Sukamta, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) yang memberikan peran lebih besar kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengurus dan melindungi TKI sejak perekrutan. Namun, 5 tahun setelah diundangkan masih terjadi kasus yang memprihatinkan.
"Adanya UU Pelindungan PMI ini seharusnya pola kerja pemerintah berubah dari pemadam kebakaran penyelesai masalah di luar negeri menjadi fokus pada penyiapan, penyaringan ketat PMI dan perusahaan penyalur PMI," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurut Sukamta, pemerintah harus lebih serius menangani 8 juta PMI yang setiap tahunnya mengirimkan remitansi lebih dari Rp160 triliun. "Jumlah ini menjadi penerimaan devisa terbesar kedua setelah penerimaan devisa dari sektor migas. Bahkan lebih besar dari tax amnesty jilid I," imbuhnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini pun memberikan beberapa masukan kepada pemerintah. Pertama, koordinasi antarstakeholder ketenagakerjaan di pemerintah harus diperkuat lagi.
"Kini Indonesia terpilih sebagai Anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College. Seharusnya bisa dioptimalkan untuk perbaikan kondisi ketenagakerjaan Indonesia," ungkapnya.
Kedua, legislator Dapil DI Yogyakarta ini mengingatkan pemerintah bahwa siapa pun yang bekerja di luar negeri, baik legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemerintah. Jika ada WNI menjadi PMI secara ilegal, dia menilai proses penyaringan tenaga kerja di Indonesia masih lemah.
"Pemerintah dengan seluruh stakeholder bidang tenaga kerja harus bekerja lebih keras dan lebih cerdas," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 53 WNI tengah mengalami penyekapan di Kamboja. Hal itu, diketahui usai para WNI tersebut tergiur dengan mendaftar lowongan pekerjaan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Yudha Nugraha mengatakan, dari laporan yang ia terima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh, 53 WNI tersebut tengah disekap dan sedang diusut oleh pihak Kepolisian. "Laporan yang kami terima disekap. Kepolisian Kamboja sedang dalami dan tindaklanjuti," ujar Yudha saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut Yudha menuturkan, dalam laporan yang ia terima, KBRI telah melakukan berbagai upaya guna mengamankan keselamatan para WNI tersebut. Termasuk, meminta pertolongan kepada pihak Kepolisian Kamboja dalam upaya pembebasan.
"KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut. Saat ini Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan," ucapnya.
Yudha menambahkan, adanya kasus penipuan tersebut dikarenakan maraknya tawaran perusahaan investasi palsu di Kamboja melalui media sosial. Tercatat, pada 2021 pihak KBRI Pnom Penh juga pernah menangani kasus serupa dengan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.
"Namun pada tahun 2022, kasus serupa justru semakin meningkat dimana hingga Juli 2022, tercatat terdapat 291 WNI menjadi korban. 133 di antaranya sudah berhasil dipulangkan," ungkapnya.
Untuk menekan jumlah kasus tersebut, lanjut Yudha, Kemlu telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja. Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga telah memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia.
"Informasi tersebut terus disampaikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut. Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada pada modus modus penipuan lowongan kerja di Kamboja tersebut," pungkasnya.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan bahwa kasus demi kasus PMI di luar negeri menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah pemerintah. "Kami prihatin masalah PMI di luar negeri kembali terjadi menimpa sejumlah 53 WNI yang bekerja di Kamboja. Mereka bekerja melebihi batas waktu, di satu tempat dan dilarang keluar. Ini jelas melanggar hak-hak pekerja dan hak asasi manusia," kata Sukamta kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Padahal, kata Sukamta, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) yang memberikan peran lebih besar kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengurus dan melindungi TKI sejak perekrutan. Namun, 5 tahun setelah diundangkan masih terjadi kasus yang memprihatinkan.
"Adanya UU Pelindungan PMI ini seharusnya pola kerja pemerintah berubah dari pemadam kebakaran penyelesai masalah di luar negeri menjadi fokus pada penyiapan, penyaringan ketat PMI dan perusahaan penyalur PMI," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurut Sukamta, pemerintah harus lebih serius menangani 8 juta PMI yang setiap tahunnya mengirimkan remitansi lebih dari Rp160 triliun. "Jumlah ini menjadi penerimaan devisa terbesar kedua setelah penerimaan devisa dari sektor migas. Bahkan lebih besar dari tax amnesty jilid I," imbuhnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini pun memberikan beberapa masukan kepada pemerintah. Pertama, koordinasi antarstakeholder ketenagakerjaan di pemerintah harus diperkuat lagi.
"Kini Indonesia terpilih sebagai Anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College. Seharusnya bisa dioptimalkan untuk perbaikan kondisi ketenagakerjaan Indonesia," ungkapnya.
Kedua, legislator Dapil DI Yogyakarta ini mengingatkan pemerintah bahwa siapa pun yang bekerja di luar negeri, baik legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemerintah. Jika ada WNI menjadi PMI secara ilegal, dia menilai proses penyaringan tenaga kerja di Indonesia masih lemah.
"Pemerintah dengan seluruh stakeholder bidang tenaga kerja harus bekerja lebih keras dan lebih cerdas," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 53 WNI tengah mengalami penyekapan di Kamboja. Hal itu, diketahui usai para WNI tersebut tergiur dengan mendaftar lowongan pekerjaan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Yudha Nugraha mengatakan, dari laporan yang ia terima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh, 53 WNI tersebut tengah disekap dan sedang diusut oleh pihak Kepolisian. "Laporan yang kami terima disekap. Kepolisian Kamboja sedang dalami dan tindaklanjuti," ujar Yudha saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut Yudha menuturkan, dalam laporan yang ia terima, KBRI telah melakukan berbagai upaya guna mengamankan keselamatan para WNI tersebut. Termasuk, meminta pertolongan kepada pihak Kepolisian Kamboja dalam upaya pembebasan.
"KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut. Saat ini Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan," ucapnya.
Yudha menambahkan, adanya kasus penipuan tersebut dikarenakan maraknya tawaran perusahaan investasi palsu di Kamboja melalui media sosial. Tercatat, pada 2021 pihak KBRI Pnom Penh juga pernah menangani kasus serupa dengan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.
"Namun pada tahun 2022, kasus serupa justru semakin meningkat dimana hingga Juli 2022, tercatat terdapat 291 WNI menjadi korban. 133 di antaranya sudah berhasil dipulangkan," ungkapnya.
Untuk menekan jumlah kasus tersebut, lanjut Yudha, Kemlu telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja. Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga telah memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia.
"Informasi tersebut terus disampaikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut. Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada pada modus modus penipuan lowongan kerja di Kamboja tersebut," pungkasnya.
(rca)