Risma Dukung Draf Final RKHUP, Gelandangan Didenda Rp1 Juta

Jum'at, 29 Juli 2022 - 11:18 WIB
loading...
Risma Dukung Draf Final...
Mensos Tri Rismaharini mendukung draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur soal tindak pidana penggelandangan. FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial ( Mensos) Tri Rismaharini mendukung draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) mengatur soal tindak pidana penggelandangan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 429 dengan ancaman sesuai kategori satu atau denda Rp1 juta.

"Karena itu pasti sudah melalui kajian, pasti ada mekanismenya," kata Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta dikutip, Jumat (29/7/2022).

Risma mengaku sempat dimarahi penggelandang ketika dirinya tengah menasihati untuk hidup lebih baik. "Jadi ada yang aku rayu, malah aku dimarahi. Tak tawari macam-macam, aku malah dimarahi. Enak hidupku kayak gini kok. Jadi ada yang begitu," katanya.



Namun, politikus PDIP ini yakin jika mekanisme denda pada RKUHP itu akan disesuaikan secara alamiah mengikuti kondisi di lapangan. Dengan demikian dia meminta agar draf final RKUHP tidak dilihat secara parsial. "Saya punya pengalaman di Surabaya, ada yang mau membuat aturan begini tiba-tiba begini, belok, nanti akan begini," katanya.

Di samping adanya peraturan tersebut, Mensos juga tengah melakukan pemberdayaan sosial kepada para penggelandang. "Pada intinya memang harus kita ajarkan enggak boleh menganggur, semua itu ada tatanannya, ada aturanya kenapa. Makanya kita sambil jalan dengan pemberdayaan, sehingga mereka tidak harus pergi ke Jakarta, kota-kota besar tapi mereka bisa berusaha di kota mereka sendiri," katanya.

Untuk diketahui, gelandangan juga diatur dalam RKUHP, Bab XV Tindak Pidana Kesusilaan. Pada pada 429 di bagian "Kedelapan Penggelandangan" menyebutkan setiap orang yang bergelandangan dan mengganggu ketertiban umum dapat dipidana dengan denda paling banyak pada kategori I.

Baca juga: Bahas RKUHP, Dewan Pers Bertemu Mahfud MD di Kemenko Polhukam

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," bunyi Pasal 429 yang dikutip MNC portal, (Kamis, 14/7/2022) dari draf RKUHP yang telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR pada Rabu, 6 Juli 2022.

Untuk kategori denda juga dijelaskan dalam Ayat 1 pasal 79 pada bagian "Kedua Pidana dan Tindakan" Paragraf 1 RKUHP. Besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar.

Berikut pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Risma PDIP Ingatkan...
Risma PDIP Ingatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara: Kita Enggak Tahu Besok Mati, Lusa Mati
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Risma Mengundurkan Diri,...
Risma Mengundurkan Diri, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Plt Mensos
Risma Bakal Mundur dari...
Risma Bakal Mundur dari Mensos, Jokowi: Ya Itu Lebih Baik
Jokowi Izinkan Risma...
Jokowi Izinkan Risma Maju Pilgub Jawa Timur 2024
PDIP Usung Risma sebagai...
PDIP Usung Risma sebagai Cagub di Pilkada Jatim, Nama Cawagub Masih Digodok
Pria Gelandangan Berpura-pura...
Pria Gelandangan Berpura-pura Kaya, Tipu 5 Wanita untuk Biayai Gaya Hidup Mewahnya
Presiden Trump Minta...
Presiden Trump Minta Para Gelandangan Didepak Jauh dari Washington
Rekor! Terdapat 771.000...
Rekor! Terdapat 771.000 Tunawisma di Seluruh Amerika Serikat
Rekomendasi
Indro Warkop Gaungkan...
Indro Warkop Gaungkan Pesan Hidup Sehat Lewat Kebiasaan Harian
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved