Simalakama PPPK: Fleksibilitas Pasar Kerja Sektor Publik

Jum'at, 29 Juli 2022 - 08:15 WIB
loading...
A A A
Namun, kondisi di lapangan nampak jauh panggang dari api. Rekrutmen besar yang dilakukan pada mekanisme PPPK sejauh ini yang terlihat jelas adalah pengisian jabatan Guru. Mayoritas Guru yang berasal dari honorer dan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat mendaftar menjadi PNS. Profesionalitas yang menjadi visi rekrutmen PPPK menjadi dipertanyakan, ditambah data menunjukkan 9% dari pegawai PPPK saat ini berpendidikan SMP-SMA. PPPK menjadi second option para pencari kerja yang gagal menjadi PNS. Sehingga tidak berlebihan jika banyak yang menganggap kehadiran PPPK tidak lebih dari istilah baru dari pegawai tidak tetap, honorer, atau tenaga kontrak yang selama ini dipakai instansi pusat maupun daerah untuk memenuhi kebutuhan SDM dengan cepat. Pola rekrutmen PPPK melalui portal CASN sama persis dengan rekrutmen CPNS. Bedanya, setelah lulus PPPK tidak akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai seperti PNS. Mereka hanya mendapatkan Nomor Induk PPPK yang bersifat temporer.

Trend fleksibilitas pasar kerja secara global sudah lama terjadi. Perubahan relasi kerja yang lebih lentur dianggap lebih efisien. Di sektor privat, relasi ini yang masif digunakan, tenaga kerja tetap diubah menjadi tenaga kontrak, outsourcing, harian lepas, tidak jarang juga disebut mitra. Dengan relasi tersebut, hak-hak kepegawaian menjadi lebih rendah dan mengurangi cost. Selain itu pemberi kerja bisa dengan mudah mengontrol pegawainya.
Dari sisi pegawai, relasi kerja yang fleksibel sangat berbahaya. Tidak ada jaminan dan kepastian kerja. Pegawai ASN dengan sistem PPPK menjadi pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu, yang bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang kontrak sewaktu-waktu. Pada sistem PPPK juga tidak ada uang pesangon atau pensiunan seperti PNS.
Layaknya di sektor privat, fleksibilitas kerja yang terbangun membuat pegawai semakin rentan, atau meminjam istilah Guy Stunding (2009) menjadi angkatan precarious workers.

Unsecurity job di sektor publik ini perlu menjadi perhatian serius. Pemerintah dalam rangka melakukan modernisasi sistem pemerintahan melalui pergeseran status pegawai mulai 2023 PNS direncanakan berjumlah 20%, sementara 80% nya adalah pegawai dengan status PPPK. Harus dipahami bersama, manajemen sektor pemerintahan dengan sektor privat sangat jauh berbeda. Tujuan utama pemerintahan adalah menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat. Sedangkan privat tujuan utamanya untuk mencari keuntungan, sehingga efisiensi menjadi pertimbangan utama. Jika trend ini terus dilanjutkan, maka visi awal munculnya sistem PPPK tidak akan tercapai dan malah menjadi ancaman bagi generasi muda. Bekerja di sektor publik masih menjadi primadona bagi angkatan kerja di Indonesia. Salah satu alasan utamanya karena menjadi pegawai pemerintah (PNS) terdapat kepastian dan keamanan masa tua. Bonus demografi yang dimiliki oleh Indonesia akan menghadapi relasi kerja yang rentan.

Dari sisi anggaran, penerapan sistem PPPK seperti yang ada sekarang juga problematis. Pemerintah melakukan rekrutmen besar-besaran melalui sistem CASN, barang tentu membutuhkan anggaran besar, hanya untuk pegawai dengan durasi kerja yang pendek. Pemerintah perlu meninjau ulang pelaksanaan PPPK. Visi munculnya PPPK yang mengharapkan birokrasi pemerintah diisi oleh orang-orang profesional menjadi bias. Mekanisme PPPK menjadi buah simalakama, jika tidak berhati-hati, alih-alih menciptakan birokrasi yang profesional, malah menciptakan ancaman baru bagi generasi muda yaitu kerentanan kerja.
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Legislator PDIP Soroti...
Legislator PDIP Soroti Ancaman PHK PPPK Akibat Pembatasan Belanja Pemda
BGN: Hanya Pegawai Inti...
BGN: Hanya Pegawai Inti SPPG Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
Korpri Usul Perpanjangan...
Korpri Usul Perpanjangan Pensiun ASN, Komisi II DPR: Berdampak ke Proses Regenerasi!
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Rekomendasi
The Legend Continues...
The Legend Continues Bergulir di Semarang, Team RS-Telkomsel 5G Siap Hadapi Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Maia Estianty Soroti...
Maia Estianty Soroti Dolar Tembus Rp18.000, Curhat soal Pajak
Berita Terkini
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved