Antisipasi Parpol Tak Bisa Isi Sipol, Bawaslu Bolehkan Berkas Pendaftaran Manual
Jum'at, 29 Juli 2022 - 07:52 WIB
loading...
Bagi partai politik kesulitan mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bisa membawa berkas pendaftaran secara manual. Hal ini ditegaskan oleh Bawaslu. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bagi partai politik (parpol) kesulitan mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bisa membawa berkas pendaftaran secara manual. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Toto Haryono.
"Nanti kami akan mengingatkan parpol peserta Pemilu agar mereka segera mengisi Sipol tersebut," kata Toto usai diskusi dengan media di Kantor KPU, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).
"Jadi nanti saat masa pendaftaran selesai tidak ada protes dari mereka. Kita akan mendampingi di verifikasi faktual," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Toto menyebutkan, nantinya dalam pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan secara door to door dan tidak bisa dilakukan hanya di atas meja saja.
Baca juga: KPU Sebut 31 Partai Politik Miliki Akses Sipol
"Nanti kami akan mengingatkan parpol peserta Pemilu agar mereka segera mengisi Sipol tersebut," kata Toto usai diskusi dengan media di Kantor KPU, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).
"Jadi nanti saat masa pendaftaran selesai tidak ada protes dari mereka. Kita akan mendampingi di verifikasi faktual," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Toto menyebutkan, nantinya dalam pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan secara door to door dan tidak bisa dilakukan hanya di atas meja saja.
Baca juga: KPU Sebut 31 Partai Politik Miliki Akses Sipol
Lihat Juga :