Perindo Minta Publik Tak Berhenti Berdonasi dengan Pilih Filantropi Kredibel

Kamis, 28 Juli 2022 - 09:34 WIB
loading...
Perindo Minta Publik...
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad meyakini kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak menghentikan niat masyarakat untuk terus berdonasi. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad meyakini kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) tidak menghentikan niat masyarakat untuk terus berdonasi. Dia mengakui kasus tersebut mengurangi kepercayaan publik.

"Mengurangi kepercayaan publik tapi tidak menghentikan donasi," kata Khaliq kepada MNC Portal Indonesia Rabu (27/7/2022).

Menurutnya, masyarakat Indonesia mempunyai rasa kemanusiaan, kedermawanan, dan solidaritas antarsesama yang cukup tinggi. Dengan adanya kasus ACT, mereka harus lebih selektif dalam memilih lembaga kemanusiaan untuk menyalurkan bantuan mereka.

"Pembelajaran bagi masyarakat untuk selektif memilih lembaga filantropi yang kredibel dan berintegritas. Masih banyak lembaga filantropi yang baik dan terpercaya, seperti Lazis Nahdlatul Ulama dan Lazis Muhammadiyah," katanya.





Ia melanjutkan, lembaga filantropi tidak cukup hanya mengandalkan profesionalitas tetapi harus berintegritas, yakni punya niat baik, keandalan, kompetensi, kejujuran, dan keterbukaan sebagaimana komponen wajib dalam teori kepercayaan. Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut selain mereka berdua, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA. "A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2519 seconds (0.1#10.140)