Jadi Buronan KPK, Mardani H Maming Dinonaktifkan dari Bendahara Umum PBNU
Rabu, 27 Juli 2022 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Aliran suap sebesar Rp104 miliar tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Mardani Maming lantas mengajukan praperadilan atas persoalan tersebut ke PN Jakarta Selatan. Pasalnya, kubu Mardani menilai kasus yang menimpanya itu bukanlah persoalan suap, tapi transaksi bisnis sehingga klasifikasi hukum yang dilakukan KPK salah dan dapat berakibat penetapan tersangka menjadi keliru.
Adapun sidang telah digelar sejak Selasa pekan lalu, 19 Juli 2022 dan terus digelar setiap hari hingga hari ini. Dalam gugatan praperadilannya, Mardani Maming meminta agar majelis hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menyatakan penetepan tersangkanya yang dilakukan oleh KPK itu tidak sah.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Aliran suap sebesar Rp104 miliar tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Mardani Maming lantas mengajukan praperadilan atas persoalan tersebut ke PN Jakarta Selatan. Pasalnya, kubu Mardani menilai kasus yang menimpanya itu bukanlah persoalan suap, tapi transaksi bisnis sehingga klasifikasi hukum yang dilakukan KPK salah dan dapat berakibat penetapan tersangka menjadi keliru.
Adapun sidang telah digelar sejak Selasa pekan lalu, 19 Juli 2022 dan terus digelar setiap hari hingga hari ini. Dalam gugatan praperadilannya, Mardani Maming meminta agar majelis hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menyatakan penetepan tersangkanya yang dilakukan oleh KPK itu tidak sah.
(cip)
Lihat Juga :