Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Rabu, 27 Juli 2022 - 16:17 WIB
loading...
Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Mardani H Maming terkait penetapan tersangkanya di kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPK mengapresiasi hakim tunggal PN Jakarta Selatan karena telah menolak praperadilan yang diajukan Mardani H Maming terkait penetapan tersangkanya di kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu.

"Intinya kami mengapresiasi atas apa yang disampaikan oleh hakim karena memang pada faktanya kami berkeyakinan bahwa tersangka ini sudah ditetapkan secara sah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Plt Kepala Bagian Mitigasi Biro Hukum KPK, Iskandar kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2022).

Menurutnya, penolakan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming menguatkan sekaligus sebagai bukti bahwa penetapan tersangka itu benar-benar sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. KPK sejatinya melakukan penetapan status tersangka Mardani berdasarkan hukum yang berlaku dan sesuai dengan prosedur.



"Kita kan sudah menerbitkan surat perintah pencarian orang karena sudah dipanggil secara patut tidak hadir, sehingga secara sah dan berdasarkan hukum kita berwenang untuk mengeluarkan daftar pencarian orang," katanya.

Dia menambahkan, KPK optimistis praperadilan yang diajukan Mardani Maming itu bakal ditolak lantaran di dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan praperadilan diajukan oleh seseorang yang berstatus DPO. Hal itu juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan itu sebagaimana yang telah dibacakan pada persidangan putusan kali ini.

"Tadi hakim mempertimbangkan juga karena kedudukan yang bersangkutan adalah dalam DPO, maka itu bertentangan istilahnya sesuai dengan rambu rambu yang diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018," katanya.

Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Mardani Maming
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0960 seconds (0.1#10.140)