Jadi Buronan KPK, Mardani H Maming Dinonaktifkan dari Bendahara Umum PBNU
Rabu, 27 Juli 2022 - 21:29 WIB
loading...
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau disapa Gus Fahrur mengatakan Mardani H Maming, buronan KPK kini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PBNU.Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau disapa Gus Fahrur mengatakan Mardani H Maming, buronan KPK kini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU.
Penonaktifan ini berlaku seusai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Mardani H Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Saya dengar demikian, jika sudah ada ketetapan pascasidang praperadilan otomatis dia nonaktif untuk fokus masalah hukum,"kata Gus Fahrur kepada MNC Portal, Rabu,(27/07/2022).
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Mardani Maming
Walaupun begitu, penonaktifan Mardani Maming di tubuh PBNU juga akan dibahas dalam forum Rapat Dewan Pimpinan. Namun dia belum menginformasikan secara rinci waktu pelaksanaan rapat tersebut. "Insya Allah segera. Tapi rapat sebelumnya sudah disepakati menunggu sidang praperadilan, dan ini berarti sudah clear,"ujar dia.
Penonaktifan ini berlaku seusai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Mardani H Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Saya dengar demikian, jika sudah ada ketetapan pascasidang praperadilan otomatis dia nonaktif untuk fokus masalah hukum,"kata Gus Fahrur kepada MNC Portal, Rabu,(27/07/2022).
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Mardani Maming
Walaupun begitu, penonaktifan Mardani Maming di tubuh PBNU juga akan dibahas dalam forum Rapat Dewan Pimpinan. Namun dia belum menginformasikan secara rinci waktu pelaksanaan rapat tersebut. "Insya Allah segera. Tapi rapat sebelumnya sudah disepakati menunggu sidang praperadilan, dan ini berarti sudah clear,"ujar dia.
Lihat Juga :