Imbas Larangan Mudik, Jumlah Angkutan Umum Terus Merosot
Senin, 27 April 2020 - 04:52 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik bagi seluruh masyarakat mulai 24 April hingga 31 Mei mendatang demi menekan risiko penyebaran COVID-19. Penerapannya diutamakan bagi daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah zona merah.
Kepala Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyadari, kebijakan itu berimbas besar pada sektor angkutan umum, khususnya moda transportasi jarak jauh. Berdasarkan catatan yang dikumpulkannya, jumlah angkutan umum dan penumpang terus merosot. (Baca juga: Kompolnas Apresiasi Kinerja Korlantas Polri Mencegah Masyarakat Mudik)
Merujuk data Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, saat ini terdaftar 346 perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP) dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.
Namun, berdasarkan data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan, selama masa pandemi COVID-19 dari Februari hingga Maret 2020, terjadi penurunan jumlah moda transportasi umum. Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24% dan kedatangan 22,04%.
“Terjadi penurunan bus pada terminal seluruh Indonesia selama Maret dibandingkan pada Februari sebesar 246.785 unit bus atau 18,35%,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (26/4/2020).
Kepala Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyadari, kebijakan itu berimbas besar pada sektor angkutan umum, khususnya moda transportasi jarak jauh. Berdasarkan catatan yang dikumpulkannya, jumlah angkutan umum dan penumpang terus merosot. (Baca juga: Kompolnas Apresiasi Kinerja Korlantas Polri Mencegah Masyarakat Mudik)
Merujuk data Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, saat ini terdaftar 346 perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP) dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.
Namun, berdasarkan data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan, selama masa pandemi COVID-19 dari Februari hingga Maret 2020, terjadi penurunan jumlah moda transportasi umum. Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24% dan kedatangan 22,04%.
“Terjadi penurunan bus pada terminal seluruh Indonesia selama Maret dibandingkan pada Februari sebesar 246.785 unit bus atau 18,35%,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (26/4/2020).
Lihat Juga :