Kejagung Periksa 2 Mantan Pejabat PT Waskita Beton
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan pejabat PT Waskita Beton Precast (WBP) terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT WBP.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan yang pertama adalah mantan Kepala Departemen Pengadaan PT WBP. "Saksi yang diperiksa yaitu KJH selaku mantan Kepala Departemen Pengadaan PT WBP," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022). Baca juga: Kejagung Geledah 3 Kantor Waskita Beton
Kedua, yakni CW selaku Manager Precast periode 2017. "CW selaku Manager Precast periode 2017, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap eks pejabat PT WTB, kata Ketut Sumedana, perlu dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, Kejagung menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton. Yakni terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.
Lalu pada Selasa (31/5/2022), Kejagung menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan memperkirakan bahwa negara rugi hingga Rp1,2 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan yang pertama adalah mantan Kepala Departemen Pengadaan PT WBP. "Saksi yang diperiksa yaitu KJH selaku mantan Kepala Departemen Pengadaan PT WBP," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022). Baca juga: Kejagung Geledah 3 Kantor Waskita Beton
Kedua, yakni CW selaku Manager Precast periode 2017. "CW selaku Manager Precast periode 2017, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap eks pejabat PT WTB, kata Ketut Sumedana, perlu dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, Kejagung menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton. Yakni terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.
Lalu pada Selasa (31/5/2022), Kejagung menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan memperkirakan bahwa negara rugi hingga Rp1,2 triliun.
(kri)