SNNU Minta KKP Perhatikan Potensi Kerusakan Ekosistem di Perairan Indonesia

Minggu, 28 Juni 2020 - 02:17 WIB
loading...
SNNU Minta KKP Perhatikan Potensi Kerusakan Ekosistem di Perairan Indonesia
Witjaksono menyebutkan, kekhawatiran Susi soal potensi kerusakan ekosistem lobster di perairan Indonesia memang realistis. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengkritik kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang kembali membuka kran ekspor benih lobster. Susi menyoroti rendahnya penerimaan negara yang didapatkan dari ekspor benih lobster.

"PNBP ekspor bibit lobster Rp 250 per 1.000 ekor. Satu kali ekspor dapat satu bungkus rokok masuk ke rekening negara," kritik Susi melalui laman Twitter pribadinya, Kamis 25 Juni 2020.

Merespons hal itu, Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU), Witjaksono, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Edhy Prabowo menjalankan skema syarat tertentu bagi para eksportir.

Kata Pria yang juga Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pemuda Maritim Indonesia ini, maksud dari usulan syarat bagi para eksportir merupakan jalan tengah mengatasi pro kontra kebijakan ekspor benih lobster yang dilarang pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti.

Witjaksono menyebutkan, kekhawatiran Susi soal potensi kerusakan ekosistem lobster di perairan Indonesia memang realistis. Namun demikian, argumentasi Presiden Jokowi yang mempertimbangkan keberlangsungan para nelayan dan pengusaha yang bergantung pada ekspor benih lobster juga tak kalah penting.

Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha dan Profesional Nahdliyin (P2N-PBNU) ini kemudian mengatakan, pemerintah perlu memberlakukan syarat bagi pengusaha yang mendapatkan izin ekspor bibit lobster. Baik dari sisi kuantitas, jangka waktu dan juga kewajiban menanamkan investasi untuk budi daya penggemukan lobster.

"Kita beri kran ekspor bibit lobster bagi pengusaha atau petani dengan kuantitas dan kurun waktu tertentu, ada syarat bagi eksportir, mereka diwajibkan untuk berinvestasi di bidang budidaya penggemukan lobster dalam negeri," demikian kata Witjaksono, Sabtu malam, Jakarta (27/6/2020).

Dengan penerapan kebijakan syarat tertenty itu, SNNU meyakini, kedepan hanya dalam waktu dua tahun Indonesia akan menjadi negara pengekspor lobster untuk memenuhi kebutuhan pasar internasional.

"Dengan komitmen para eksportir itu dipastikan Indonesia tidak lagi ekspor bibit lobster lagi, tetapi 100 persen lobster hidup dan beku yang dibutuhkan dunia internasional. Nelayan, petani tambak dan pengusaha lobster bisa survive dan memajukan ekonomi mereka," demikian kata Witjaksono.

SNNU juga mendorong pemerintah, agar menerbitkan paket kebijakan yang dapat mendatangkan para investor asing yang membutuhkan ketersediaan lobster Indonesia.

Tujuannya, dengan paket kebijakan yang dapat menarik minat investor, para nelayan dan pengusaha dalam negeri akan dilibatkan dalam kerja pembudidayaan lobster. Imbasnya akan meningkatkan martabat ekonomi negara dan juga para stakeholder di dunia usaha lobster.

"Investor asing dapat bekerja sama dengan nelayan, petani tambak dan para pengusaha dalam negeri. Ini akan memberi multiplier effect bagi pendapatan negara dan juga ekonomi nelayan akan naik," demikian usulan Penulis Buku Reborn Maritim Indonesia ini.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)