KPK Periksa 8 Perwira TNI AU terkait Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter
Selasa, 26 Juli 2022 - 12:15 WIB
loading...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan perwira TNI AU sebagai saksi, Selasa (26/7/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan perwira TNI AU sebagai saksi, Selasa (26/7/2022). Sebanyak delapan perwira TNI AU bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 tahun 2016-2017.
Adapun, delapan perwira TNI AU tersebut yakni Kolonel Tek Agus Kamal; Kolonel Kal Benny Prabowo; Marsda TNI, Supriyanto Basuki; Kolonel Kal Fransiskus Teguh Santosa; Kolonel Tek Hendrison Syafril; Kolonel Lek Andy S Pambudi; Kolonel Kal Achsanul Amaly; serta Kolonel Kal Muklis.
Para perwira TNI AU tersebut diminta untuk hadir ke Puspom TNI AU, Gedung Satrekening, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (26/7/2022). Keterangan mereka dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Helikopter, KPK Periksa Komisaris PT Diratama Jaya Mandiri
"Hari ini (26/7) pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016–2017, untuk tersangka IKS. Pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU Gedung Satrekening Lt 2 Jalan Skuadron No 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
Untuk diketahui, KPK akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).
Adapun, delapan perwira TNI AU tersebut yakni Kolonel Tek Agus Kamal; Kolonel Kal Benny Prabowo; Marsda TNI, Supriyanto Basuki; Kolonel Kal Fransiskus Teguh Santosa; Kolonel Tek Hendrison Syafril; Kolonel Lek Andy S Pambudi; Kolonel Kal Achsanul Amaly; serta Kolonel Kal Muklis.
Para perwira TNI AU tersebut diminta untuk hadir ke Puspom TNI AU, Gedung Satrekening, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (26/7/2022). Keterangan mereka dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Helikopter, KPK Periksa Komisaris PT Diratama Jaya Mandiri
"Hari ini (26/7) pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016–2017, untuk tersangka IKS. Pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU Gedung Satrekening Lt 2 Jalan Skuadron No 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
Untuk diketahui, KPK akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).
Lihat Juga :