KPK Periksa 8 Perwira TNI AU terkait Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan perwira TNI AU sebagai saksi, Selasa (26/7/2022). Sebanyak delapan perwira TNI AU bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 tahun 2016-2017.
Adapun, delapan perwira TNI AU tersebut yakni Kolonel Tek Agus Kamal; Kolonel Kal Benny Prabowo; Marsda TNI, Supriyanto Basuki; Kolonel Kal Fransiskus Teguh Santosa; Kolonel Tek Hendrison Syafril; Kolonel Lek Andy S Pambudi; Kolonel Kal Achsanul Amaly; serta Kolonel Kal Muklis.
Para perwira TNI AU tersebut diminta untuk hadir ke Puspom TNI AU, Gedung Satrekening, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (26/7/2022). Keterangan mereka dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Helikopter, KPK Periksa Komisaris PT Diratama Jaya Mandiri
"Hari ini (26/7) pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016–2017, untuk tersangka IKS. Pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU Gedung Satrekening Lt 2 Jalan Skuadron No 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
Untuk diketahui, KPK akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekitar Mei 2015.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Irfan Kurnia Saleh Tersangka Korupsi Helikopter AW-101
Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU. Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101.
Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai USD56,4 juta. Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT Agusta Westland untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai USD39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).
Adapun, delapan perwira TNI AU tersebut yakni Kolonel Tek Agus Kamal; Kolonel Kal Benny Prabowo; Marsda TNI, Supriyanto Basuki; Kolonel Kal Fransiskus Teguh Santosa; Kolonel Tek Hendrison Syafril; Kolonel Lek Andy S Pambudi; Kolonel Kal Achsanul Amaly; serta Kolonel Kal Muklis.
Para perwira TNI AU tersebut diminta untuk hadir ke Puspom TNI AU, Gedung Satrekening, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (26/7/2022). Keterangan mereka dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Helikopter, KPK Periksa Komisaris PT Diratama Jaya Mandiri
"Hari ini (26/7) pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016–2017, untuk tersangka IKS. Pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU Gedung Satrekening Lt 2 Jalan Skuadron No 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
Untuk diketahui, KPK akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekitar Mei 2015.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Irfan Kurnia Saleh Tersangka Korupsi Helikopter AW-101
Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU. Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101.
Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai USD56,4 juta. Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT Agusta Westland untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai USD39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).