Dugaan Kasus Korupsi Helikopter, KPK Periksa Komisaris PT Diratama Jaya Mandiri

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:00 WIB
loading...
Dugaan Kasus Korupsi Helikopter, KPK Periksa Komisaris PT Diratama Jaya Mandiri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan Komisaris PT Diratama Jaya Mandiri, Rosita Abednego. Sedianya, Rosita bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016-2017.

Selain Rosita, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Staf Technical Support PT Diratama Jaya Mandiri, Adhitya Tirtakusumah dan Staf PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Angga Munggaran.

Baca juga: KPK Periksa Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, keterangan mereka dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka IKS," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/7/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menahan Direktur PT DJM, Irfan Kurnia Saleh (IKS) setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).

Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekira Mei 2015.

Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU. Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101.

Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS. Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT Agusta Westland untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar AS (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).

Selanjutnya sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan Kurnia Saleh untuk hadir dalam tahap prakualifikasi. Rencananya, PT Diratama Jaya Mandiri akan ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek. Namun, hal itu tertunda karena kondisi ekonomi sosial.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)