Sepanjang 2022, KY Terima 721 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Senin, 25 Juli 2022 - 18:55 WIB
loading...
Sepanjang 2022, KY Terima 721 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Komisi Yudisial menerima 721 laporan masyarakat, dan 643 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima 721 laporan masyarakat, dan 643 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Laporan tersebut diterima KY terhitung sejak Januari-Juni 2022,

“Ada 1.364 laporan yang terdiri atas tembusan ke KY itu sebanyak 643 laporan, sedangkan laporan yang langsung masuk ke Komisi Yudisial itu sebanyak 721 laporan,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, Senin (25/7/2022).

Joko mengatakan, jenis perkara yang dilaporkan masyarakat didominasi dengan masalah perdata. "Dilihat dari jenis perkaranya, masalah perdata masih mendominasi, yaitu 344 laporan. Untuk perkara pidana jumlahnya 180 laporan," kata Joko.



Selanjutnya, kata Joko, pengaduan terkait perkara agama ada 46 laporan; tata usaha negara 44 laporan; tipikor 32 laporan; perselisihan hubungan industrial 24 laporan; niaga 18 laporan; lingkungan 7 laporan; militer 4 laporan, dan 22 laporan lainnya.

Joko menyebut, jenis peradilan yang dilaporkan masih didominasi oleh peradilan umum yakni 483 laporan. Rinciannya, Peradilan Agama 66 laporan, Mahkamah Agung 64 laporan, Tata Usaha Negara sejumlah 38 laporan, Niaga 18 laporan, Tipikor 17 laporan, Hubungan Industrial 11 laporan, Militer 5 laporan, HAM 1 laporan, dan 18 laporan lainnya.



Apabila dibandingkan dengan semester pertama 2021, Joko menjelaskan jumlah laporan masyarakat meningkat kurang lebih 86,5% dari 387 laporan. Peningkatan laporan tersebut, seiring dengan dibuka kembali pelayanan penerimaan laporan masyarakat secara offline.

Namun, tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno. Karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan untuk selanjutnya dapat diregistrasi. Contohnya, seperti memastikan keterpenuhan syarat administrasi dan substansi.

"Yang telah diverifikasi sebanyak 713 laporan dengan persentase 98,89% dari laporan yang diterima (721 laporan), KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan untuk diregistrasi sebanyak 136 laporan, yaitu laporan sebelum 2022 sebanyak 58, dan 2022 sebanyak 78," ucap Joko.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2154 seconds (0.1#10.140)