KPK: Pemberi Suap Eks Bupati Langkat Dijebloskan ke Lapas Kelas I Medan
Senin, 25 Juli 2022 - 12:55 WIB
loading...
KPK menjebloskan terpidana Muara Perangin-angin ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana Muara Perangin-angin ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Tersangka Muara Perangin Angin merupakan pihak di balik penyuap Eks Bupati Langkat, Terbit Perangin Angin.
Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri mengatakan, proses pemeriksaan dan persidangan terhadap tersangka telah selesai dilakukan. Kini tersangka berdasarkan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, harus mendekam di Lapas Kelas I Medan.
"Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin," kata Ali kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK
Ali mengatakan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan ancaman selama dua tahun enam bulan. Penahanan tersebut juga sudah termasuk dengan proses penahanan selama masa penyidikan.
Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri mengatakan, proses pemeriksaan dan persidangan terhadap tersangka telah selesai dilakukan. Kini tersangka berdasarkan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, harus mendekam di Lapas Kelas I Medan.
"Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin," kata Ali kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK
Ali mengatakan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan ancaman selama dua tahun enam bulan. Penahanan tersebut juga sudah termasuk dengan proses penahanan selama masa penyidikan.
Lihat Juga :