KPK: Pemberi Suap Eks Bupati Langkat Dijebloskan ke Lapas Kelas I Medan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana Muara Perangin-angin ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Tersangka Muara Perangin Angin merupakan pihak di balik penyuap Eks Bupati Langkat, Terbit Perangin Angin.
Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri mengatakan, proses pemeriksaan dan persidangan terhadap tersangka telah selesai dilakukan. Kini tersangka berdasarkan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, harus mendekam di Lapas Kelas I Medan.
"Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin," kata Ali kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Selain itu, terpidana diwajibkan membayar sejumlah uang ganti rugi sejumlah Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Muara Perangin Angin dinyatakan bersalah memberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Djuyamto.
Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri mengatakan, proses pemeriksaan dan persidangan terhadap tersangka telah selesai dilakukan. Kini tersangka berdasarkan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, harus mendekam di Lapas Kelas I Medan.
"Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin," kata Ali kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Baca Juga
Selain itu, terpidana diwajibkan membayar sejumlah uang ganti rugi sejumlah Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Muara Perangin Angin dinyatakan bersalah memberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Djuyamto.
(maf)