Hari Ini, Komnas HAM Gali Keterangan Tim Forensik Polri terkait Tewasnya Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan dari Tim Forensik Polri terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Senin (25/7/2022). Tim Forensik Polri akan dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM RI Jakarta.
Hal ini guna menyampaikan perkembangan terkini terkait proses pemantauan dan penyelidikan peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu itu.
"Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan dari Tim Forensik Polri pada Senin 25 Juli 2022. Untuk menyampaikan perkembangan terkini proses pemantauan dan penyelidikan peristiwa tersebut," demikian keterangan tertulis Komnas HAM, Senin (25/7/2022).
Usai penggalian informasi, Komnas HAM langsung menggelar konferensi pers yang diperkirakan akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.
"Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya dalam pemajuan dan penegakan HAM, kami ucapkan terima kasih," lanjut keterangannya.
Lihat Juga: Jenazah AKP Ryanto Ulil Anshari Tiba di Rumah Duka, Ibunda Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Hal ini guna menyampaikan perkembangan terkini terkait proses pemantauan dan penyelidikan peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu itu.
"Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan dari Tim Forensik Polri pada Senin 25 Juli 2022. Untuk menyampaikan perkembangan terkini proses pemantauan dan penyelidikan peristiwa tersebut," demikian keterangan tertulis Komnas HAM, Senin (25/7/2022).
Usai penggalian informasi, Komnas HAM langsung menggelar konferensi pers yang diperkirakan akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.
"Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya dalam pemajuan dan penegakan HAM, kami ucapkan terima kasih," lanjut keterangannya.
Lihat Juga: Jenazah AKP Ryanto Ulil Anshari Tiba di Rumah Duka, Ibunda Minta Pelaku Dihukum Setimpal
(kri)