Perekat Nusantara: Masyarakat Jangan Dicekoki Berita Menyesatkan Seputar Kematian Brigadir J

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:01 WIB
loading...
Perekat Nusantara: Masyarakat Jangan Dicekoki Berita Menyesatkan Seputar Kematian Brigadir J
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai pengacara keluarga Brigadir J terlalu banyak berspekulasi. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menyayangkan informasi yang disampaikan pengacara keluarga Brigadir J mengenai spekulasi kematiannya di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu. Banyak fakta dan informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kejadian. Informasi tersebut mendorong publik banyak berspekulasi. Padahal proses penyidikan masih berlangsung.

Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai, narasi yang menjurus kepada berita bohong atau hoaks terus diproduksi. Bahkan didaur ulang dari sumber yang tidak dipertanggung jawabkan. Akibatnya, kata Petrus, masyarakat dicekoki oleh informasi yang tidak berdasar dan mengendalikan arah pemberitaan hingga kinerja Polisi.

"Karena sudah digiring Irjen Ferdy sebagai pelaku, dan terlibat pembunuhan berencana. Padahal, Polri belum menetapkan tersangkanya," kata Petrus dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (23/7/22).



"Jangan sampai pemberitaan di medsos ini sudah menghakimi Irjen Ferdy dan institusi Polri," sambung Petrus.

Meski demikian Petrus mengapresiasi atas kontrol kuat masyarakat terhadap kinerja Polri di media sosial. Namun, dia khawatir, jika berlebihan atau kebablasan bisa berujung pada peradilan sesat.

"Ini bahaya, seandainya Ferdy Sambo tidak terbukti sebagai pelaku, siapa yang bertanggung jawab ini nanti? Ini bisa masuk fitnah dan mencemarkan nama baik orang,"ungkapnya.

Petrus meminta, semua pihak agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Termasuk pengacara keluarga Brigadir J. Dia berharap, agar pengacara menyerahkan bukti-bukti ke penyidik bukan dibeberkan ke publik.

"Kekhawatiran kami terjadi peradilan sesat. Pegangan kita kan peradilan hukum. Biarkan penyidik bekerja," lanjutnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)