UUCK, Bentuk Komitmen Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum Masyarakat Adat

Rabu, 06 Juli 2022 - 01:45 WIB
loading...
UUCK, Bentuk Komitmen...
Kementerian ATR/BPN menerima kunjungan dari Bapemperda DPRD Sumatera Barat di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) menerima kunjungan dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin 4 Juli 2022. Kunjungan DPRD Sumbar itu diterima oleh Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi dan Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo.

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi mengatakan, pemerintah wajib memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Menurutnya, keberadaan ulayat adalah kewenangan dari pemerintah daerah dalam menetapkan subjek, siapa dan di mana wilayah ulayat itu sendiri, juga aturan-aturan yang mengatur tentang tanah ulayat. Baca juga: Kinerja Kementerian ATR/BPN Dinilai Semakin Membaik

"Ketika sudah dibentuk aturan dan penetapan oleh pemerintah daerah, maka tugas setelahnya adalah melakukan pengukuran hingga pendaftaran tanah oleh Kementerian ATR/BPN," ungkapnya, Selasa 5 Juli 2022

Oleh sebab itu, Yagus mengapresiasi inisiatif dari Bapemperda DPRD Sumatera Barat dalam melakukan harmonisasi atau konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat.

"Terkait dengan pemerintah daerah yang berusaha membuat perda tentang tanah ulayat, kami sangat senang karena sangat membantu kami. Khususnya dalam rangka mendaftarkan tanah ini, yang terkadang kami masih mengalami kesulitan," ujarnya.

Yagus menuturkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) sangat mengakomodir keberadaan masyarakat hukum adat. Di dalam pelaksanaan UUCK, Kementerian ATR/BPN memiliki inisiatif supaya wilayah ulayat tidak akan hilang ataupun berkurang.



Maka, di dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan (HPL), Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, dimasukkanlah masyarakat hukum adat sebagai salah satu subjek dari penerima hak atas tanah tersebut.

"Artinya dengan landasan UUCK, komitmen dari Kementerian ATR/BPN akan bisa memberikan kepastian kepada masyarakat hukum adat, kita berikan hak pengelolaan," tuturnya.

"Kami memberikan solusi di PP 18/2021, kalau diberikan HPL kepada masyarakat ulayat, begitu berakhir sudah otomatis kembali menjadi tanah ulayat, karena dasar penerbitan ini berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah. Kita pastikan juga mengenai hak dan kewajiban para pihak, kalau ditelantarkan, tidak sesuai dengan keputusan pemberian hak, maka statusnya bukan ditetapkan sebagai tanah telantar, dengan PP 18/2021 sudah otomatis kembali menjadi tanah ulayat," tuturnya. Baca juga: Kementerian ATR/BPN Gandeng Polri Bentuk Satgas Antimafia Tanah

Diharapkan dengan adanya Ranperda terkait dengan tanah ulayat khususnya di Sumatera Barat, dapat membantu mewujudkan mimpi besar pemerintah, yaitu seluruh bidang tanah terdaftar dan terpetakan, termasuk tanah ulayat. Dengan demikian, diharapkan juga dapat meminimalisir masalah pertanahan di kemudian hari.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
Dialog Terbuka Presiden...
Dialog Terbuka Presiden Prabowo Perlu Diperluas ke Kementerian hingga Pemda
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Rekomendasi
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Rekomendasi Judul Microdrama...
Rekomendasi Judul Microdrama China di V+Short, Ceritanya Singkat tapi Bikin Nagih
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved