Kinerja Kementerian ATR/BPN Dinilai Semakin Membaik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dosen Politik Agraria Magister Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Hery Hartawan menilai, kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) saat ini sudah cukup membaik.
"Baik dari sisi pelayanan terhadap masyarakat, aparat sipil negaranya, penerapan teknologi, bank data, sehingga memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan masuk ke Indonesia," kata Hery Hartawan, Rabu (17/6/2020).
(Baca juga: Pemerintah Diminta Lindungi Angkutan Umum di Era New Normal)
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Jaya mengatakan, sejalan dengan rencana strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2020 merupakan tahun peningkatan kualitas dalam pelayanan pertanahan
"Dan sebagai tindak lanjut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Deklarasi Kelurahan Lengkap yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami senang, program strategis nasional ini dapat terus dijalankan," ucap Jaya di sela-sela menghadiri Deklarasi Kelurahan Lengkap Kota Administrasi Jakarta Barat.
(Baca juga: Menko PMK Sebut 20 Juta Nama di DTKS Belum Sinkron dengan Data NIK)
Dijelaskan Kakanwil, sampai dengan saat ini, sudah ada 2 Kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah mendapatkan nilai kelurahan lengkap, yaitu Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan dan Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora.
"Pada hari ini Rabu Tanggal 17 Juni 2020 dideklarasikan sebagai Kelurahan Lengkap, dan selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan (sekarang Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaaan Pertanahan dan Ruang), Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan serta ditetapkan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," jelasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Ir Nandang Agus Taruna, menjelaskan, Road Map dalam mewujudkan kelurahan-kelurahan lengkap menuju kota Jakarta Barat lengkap berprinsip 3M atau "Mendekat Merapat Menyeluruh".
"Secara berkesinambungan akan diselesaikan kelurahan yang berbatasan dalam satu wilayah kecamatan, sehingga terwujud kecamatan lengkap, setelah satu kecamatan, kemudian memprioritaskan kecamatan yang saling berbatasan menuju kota lengkap," ungkapnya.
Adapun manfaat jika kota lengkap dapat terwujud, antara lain pertama perbaikan indikator Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan dalam berusaha. Di mana dengan terbentuknya kota lengkap, otomatis akan menaikkan penilaian indeks kualitas administrasi pertanahan.
Kedua, dengan terpetakannya seluruh bidang tanah, maka akan memberikan manfaat kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan informasi serta updating data status bidang tanah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui Pajak (PBB).
Ketiga, sistem pendaftaran tanah kedepan akan menjadi sistem pendaftaran tanah stelsel positif. Dimana dengan sistem ini diyakini dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara absolut. Pemerintah juga menjamin kebenaran semua informasi yang tertulis dalam sertifikat hak atas tanah.
"Keempat, tersedianya data dan informasi yang akurat untuk perencanaan dan pembangunan daerah, karena peta dengan skala besar telah tersedia. Kelima, permasalahan-permasalahan pertanahan juga dapat diminimalisir," tandasnya.
"Baik dari sisi pelayanan terhadap masyarakat, aparat sipil negaranya, penerapan teknologi, bank data, sehingga memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan masuk ke Indonesia," kata Hery Hartawan, Rabu (17/6/2020).
(Baca juga: Pemerintah Diminta Lindungi Angkutan Umum di Era New Normal)
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Jaya mengatakan, sejalan dengan rencana strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2020 merupakan tahun peningkatan kualitas dalam pelayanan pertanahan
"Dan sebagai tindak lanjut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Deklarasi Kelurahan Lengkap yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami senang, program strategis nasional ini dapat terus dijalankan," ucap Jaya di sela-sela menghadiri Deklarasi Kelurahan Lengkap Kota Administrasi Jakarta Barat.
(Baca juga: Menko PMK Sebut 20 Juta Nama di DTKS Belum Sinkron dengan Data NIK)
Dijelaskan Kakanwil, sampai dengan saat ini, sudah ada 2 Kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah mendapatkan nilai kelurahan lengkap, yaitu Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan dan Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora.
"Pada hari ini Rabu Tanggal 17 Juni 2020 dideklarasikan sebagai Kelurahan Lengkap, dan selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan (sekarang Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaaan Pertanahan dan Ruang), Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan serta ditetapkan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," jelasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Ir Nandang Agus Taruna, menjelaskan, Road Map dalam mewujudkan kelurahan-kelurahan lengkap menuju kota Jakarta Barat lengkap berprinsip 3M atau "Mendekat Merapat Menyeluruh".
"Secara berkesinambungan akan diselesaikan kelurahan yang berbatasan dalam satu wilayah kecamatan, sehingga terwujud kecamatan lengkap, setelah satu kecamatan, kemudian memprioritaskan kecamatan yang saling berbatasan menuju kota lengkap," ungkapnya.
Adapun manfaat jika kota lengkap dapat terwujud, antara lain pertama perbaikan indikator Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan dalam berusaha. Di mana dengan terbentuknya kota lengkap, otomatis akan menaikkan penilaian indeks kualitas administrasi pertanahan.
Kedua, dengan terpetakannya seluruh bidang tanah, maka akan memberikan manfaat kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan informasi serta updating data status bidang tanah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui Pajak (PBB).
Ketiga, sistem pendaftaran tanah kedepan akan menjadi sistem pendaftaran tanah stelsel positif. Dimana dengan sistem ini diyakini dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara absolut. Pemerintah juga menjamin kebenaran semua informasi yang tertulis dalam sertifikat hak atas tanah.
"Keempat, tersedianya data dan informasi yang akurat untuk perencanaan dan pembangunan daerah, karena peta dengan skala besar telah tersedia. Kelima, permasalahan-permasalahan pertanahan juga dapat diminimalisir," tandasnya.
(maf)