KPU Pastikan Bawaslu Mendapat Hak Akses Sipol Pemilu 2024
Sabtu, 23 Juli 2022 - 17:39 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Komisioner KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus 2022
Hasyim juga menuturkan peran Bawaslu sebagai rekan penyelenggara pemilu dapat mengimbangi kerja instrumen KPU yang tengah berjalan. "Untuk Bawaslu karena ini rekan kerja kita ya pada kerja KPU dalam pengawasan dan mengawasi karena salah satu instrumen yang digunakan KPU adalah Sipol maka KPU juga akan memberikan akses Sipol kepada Bawaslu," tutur Hasyim.
Untuk itu, Hasyim menilai peran Bawaslu menjadi penting bagi fungsi Sipol guna menjalankan tahapan pemilu kedepannya. Dalam kesempatan itu, Hasyim pun menjelaskan bagaimana sistem kerja Sipol yang digunakan untuk memberikan akses pendaftaran bagi parpol. "Jadi Sipol ada beberapa fungsi, ada fungsi create, fungsi read, ada fungsi upload, delete dan ada fungsi edit," terang Hasyim.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan sejumlah catatan potensi pelanggaran yang harus diantisipasi oleh KPU jelang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada awal Agustus mendatang.
Catatan potensi pelanggaran disampaikan oleh anggota Bawaslu Puadi dalam pembukaan rapat kerja teknis persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran partai politik dan pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 pada 12-14 Juli 2022.
Hasyim juga menuturkan peran Bawaslu sebagai rekan penyelenggara pemilu dapat mengimbangi kerja instrumen KPU yang tengah berjalan. "Untuk Bawaslu karena ini rekan kerja kita ya pada kerja KPU dalam pengawasan dan mengawasi karena salah satu instrumen yang digunakan KPU adalah Sipol maka KPU juga akan memberikan akses Sipol kepada Bawaslu," tutur Hasyim.
Untuk itu, Hasyim menilai peran Bawaslu menjadi penting bagi fungsi Sipol guna menjalankan tahapan pemilu kedepannya. Dalam kesempatan itu, Hasyim pun menjelaskan bagaimana sistem kerja Sipol yang digunakan untuk memberikan akses pendaftaran bagi parpol. "Jadi Sipol ada beberapa fungsi, ada fungsi create, fungsi read, ada fungsi upload, delete dan ada fungsi edit," terang Hasyim.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan sejumlah catatan potensi pelanggaran yang harus diantisipasi oleh KPU jelang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada awal Agustus mendatang.
Catatan potensi pelanggaran disampaikan oleh anggota Bawaslu Puadi dalam pembukaan rapat kerja teknis persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran partai politik dan pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 pada 12-14 Juli 2022.
Lihat Juga :