KLHK Diminta Tak Tebang Pilih Terkait Penerapan Regulasi KHDPK
Jum'at, 22 Juli 2022 - 23:07 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Dedi, yang mantan Ketua FK3I Nasional ini, balutan KHDPK ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat sekitar kawasan hutan yang bergantung hidup pada kawasan hutan. Dedi mendorong agar peta KHDPK atau titik hutan sebagai lampiran ini segera dirilis KLHK.
Menurut Dedi yang dikenal sebagai pegiat lingkungan dan konservasi alam, dalam KHDPK bukan hanya perhutanan social. KHDPK juga meliputi aspek penyelesaian konflik tenurial, penetapan tata batas kawasan hutan, pengelolaan kawasan hutan secara lestari, pemanfaatan jasa lingkungan serta rehabilitasi kawasan.
KHDPK akan dijalankan oleh Negara langsung bekerjasama dengan pemerintah provinsi daerah serta kelompok masyarakat sesuai Keputusan Menteri Nomor: SK.287/menlhk/setjen/pla.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus pada sebagian kawasan hutan negara yang berada pada kasawan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Banten.
"Semua itu adalah keputusan tepat di tengah situasi pemulihan nasional dan ketimpangan penguasaan atas lahan dan kelola hutan. Mau dibawa ke mana hutan Jawa? akan ditata ulang pengelolaan kawasan hutan seluas 1.103.941 ha untuk dilakukan proses perbaikan melalui pendampingan terhadap masyarakat sekitar hutan yang dijamin langsung oleh negara," tutupnya.
Menurut Dedi yang dikenal sebagai pegiat lingkungan dan konservasi alam, dalam KHDPK bukan hanya perhutanan social. KHDPK juga meliputi aspek penyelesaian konflik tenurial, penetapan tata batas kawasan hutan, pengelolaan kawasan hutan secara lestari, pemanfaatan jasa lingkungan serta rehabilitasi kawasan.
KHDPK akan dijalankan oleh Negara langsung bekerjasama dengan pemerintah provinsi daerah serta kelompok masyarakat sesuai Keputusan Menteri Nomor: SK.287/menlhk/setjen/pla.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus pada sebagian kawasan hutan negara yang berada pada kasawan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Banten.
"Semua itu adalah keputusan tepat di tengah situasi pemulihan nasional dan ketimpangan penguasaan atas lahan dan kelola hutan. Mau dibawa ke mana hutan Jawa? akan ditata ulang pengelolaan kawasan hutan seluas 1.103.941 ha untuk dilakukan proses perbaikan melalui pendampingan terhadap masyarakat sekitar hutan yang dijamin langsung oleh negara," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :