KLHK Diminta Tak Tebang Pilih Terkait Penerapan Regulasi KHDPK
Jum'at, 22 Juli 2022 - 23:07 WIB
loading...
Lahirnya regulasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapat perhatian publik. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Lahirnya regulasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapat perhatian publik. Adanya regulasi ini diharapkan, KLHK tidak tebang pilih dalam penerapannya.
Pandangan ini disampaikan oleh pegiat lingkungan yang juga Ketua Badan Pengawas (BP) Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, Dedi Kurniawan.
"Kami mendorong percepatan Peraturan Menteri atau Permen yang dapat memayungi KHDPK. Kekhawatiran kami akan tebang pilih kawasan yang ditetapkan dan akan kita pelajari setelah petanya diterbitkan," kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
"Sebagai pegiat hutan sosial, kami akan terus melakukan edukasi dan pemahaman pengelolaan hutan sesuai dengan kaidah-kaidah kehutanan," tambahnya.
Diketahui, lahirnya regulasi KHDPK salah satunya untuk lebih memperkuat Program Perhutanan Sosial dan upaya menyelamatkan hutan Jawa. Hal ini juga dilakukan agar masyarakat turut memahami pengelolaan hutan dan menikmati kekayaan hutan.
Selain itu, diharapkan kesejahteraan masyarakat pun meningkat, khususnya bagi mereka yang telah mendapat SK Perhutanan Sosial.
"Seharusnya kita lihat dulu sebab akibat hutan saat ini rusak, dan bagaimana hutan ke depan akan dipulihkan dan diperbaiki tanpa mengesampingkan maksud mensejahterakan masyarakat dan memberi penyadaran tata cara pengelolaan kawasan hutan," jelas Dedi.
Pandangan ini disampaikan oleh pegiat lingkungan yang juga Ketua Badan Pengawas (BP) Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, Dedi Kurniawan.
"Kami mendorong percepatan Peraturan Menteri atau Permen yang dapat memayungi KHDPK. Kekhawatiran kami akan tebang pilih kawasan yang ditetapkan dan akan kita pelajari setelah petanya diterbitkan," kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
"Sebagai pegiat hutan sosial, kami akan terus melakukan edukasi dan pemahaman pengelolaan hutan sesuai dengan kaidah-kaidah kehutanan," tambahnya.
Diketahui, lahirnya regulasi KHDPK salah satunya untuk lebih memperkuat Program Perhutanan Sosial dan upaya menyelamatkan hutan Jawa. Hal ini juga dilakukan agar masyarakat turut memahami pengelolaan hutan dan menikmati kekayaan hutan.
Selain itu, diharapkan kesejahteraan masyarakat pun meningkat, khususnya bagi mereka yang telah mendapat SK Perhutanan Sosial.
"Seharusnya kita lihat dulu sebab akibat hutan saat ini rusak, dan bagaimana hutan ke depan akan dipulihkan dan diperbaiki tanpa mengesampingkan maksud mensejahterakan masyarakat dan memberi penyadaran tata cara pengelolaan kawasan hutan," jelas Dedi.
Lihat Juga :