Penjelasan Kemenkumham Terkait Penangkapan WNA Diduga Pelaku Spionase di Nunukan
Jum'at, 22 Juli 2022 - 23:07 WIB
loading...
Proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia. Foto/Dok Kantor Imigrasi Nunukan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) merilis terkait pemberitaan beberapa warga negara asing (WNA) yang ditangkap. Mereka diduga melakukan kegiatan spionase di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Berikut sejumlah fakta yang didapatkan Kemenkumham melalui Kantor Imigrasi Nunukan, terkait penangkapan sejumlah WNA tersebut.
Baca juga: WNA Malaysia dan WNA China Ditangkap saat Melakukan Tindakan Berbahaya di Nunukan
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan, benar bahwa satu orang WNI atas nama Yosafat Bin Yusuf adalah pimpinan dari Medic City yang bergerak di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, lahir di Sandakan 5 Februari 1981.
Washington menjelaskan, Yosafat pemilik paspor Republik Indonesia dengan Nomor C6584319 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, pada tanggal 22 November 2021 berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2026.
"Yosafat memiliki KTP Provinsi Kalimantan Utara dengan Nomor 6473020607810004 yang diterbitkan di Kota Tarakan pada tanggal 17 Juni 2016 (terdaftar pada SIAK Dispendukcapil)," kata Washington dalam keterangan persnya, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: TNI AL Tangkap 3 Warga Asing yang Diduga Pelaku Spionase
Berikut sejumlah fakta yang didapatkan Kemenkumham melalui Kantor Imigrasi Nunukan, terkait penangkapan sejumlah WNA tersebut.
Baca juga: WNA Malaysia dan WNA China Ditangkap saat Melakukan Tindakan Berbahaya di Nunukan
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan, benar bahwa satu orang WNI atas nama Yosafat Bin Yusuf adalah pimpinan dari Medic City yang bergerak di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, lahir di Sandakan 5 Februari 1981.
Washington menjelaskan, Yosafat pemilik paspor Republik Indonesia dengan Nomor C6584319 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, pada tanggal 22 November 2021 berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2026.
"Yosafat memiliki KTP Provinsi Kalimantan Utara dengan Nomor 6473020607810004 yang diterbitkan di Kota Tarakan pada tanggal 17 Juni 2016 (terdaftar pada SIAK Dispendukcapil)," kata Washington dalam keterangan persnya, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: TNI AL Tangkap 3 Warga Asing yang Diduga Pelaku Spionase
Lihat Juga :