NFT, Tantangan Baru Dunia Seni di Era Digital
Jum'at, 22 Juli 2022 - 13:24 WIB
loading...
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto, menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah mencari solusi terhadap tantangan baru di era digital
A
A
A
YOGYAKARTA - Non Fungible Token (NFT) merupakan teknologi yang membawa kemudahan sekaligus tantangan untuk para kreator seni. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anggoro Dasananto, menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah mencari solusi terhadap tantangan baru di era digital ini.
Anggoro mengatakan kemajuan teknologi berupa NFT itu bisa jadi solusi untuk pembajakan karena sistemnya blockchain yang bisa menjadi identitas karya. “Namun di sisi lain, kita juga harus pikirkan bagaimana memastikan karya yang diunggah di sistem NFT itu benar-benar karya milik orang yang mengunggahnya pertama kali?" katanya.
Oleh karena itu saat ini, pemerintah tengah mendiskusikan peraturan yang dapat mengatur kemajuan teknologi terutama di bidang Kekayaan Intelektual (KI). DJKI Kementerian Hukum dan HAM ingin memastikan ekspresi baik itu berupa seni musik/lagu, buku/karya tulis, seni pertunjukan, maupun seni rupa diapresiasi dengan baik oleh penikmatnya.
Senada dengan Anggoro, pelukis Astuti Kusumi juga sepakat bahwa kemajuan teknologi telah memudahkan pemasaran dan pengembangan bisnis produk seni rupa. Kini perupa bisa memiliki akses yang lebih luas untuk memamerkan karya dan berinteraksi dengan penikmat karyanya berkat teknologi informasi.
“Memang ada kebutuhan teknologi untuk perupa-perupa tertentu, tapi ada juga perupa konvensional yang terkena dampak negatif dengan kehadiran teknologi,” imbuh Astuti.
Anggoro mengatakan kemajuan teknologi berupa NFT itu bisa jadi solusi untuk pembajakan karena sistemnya blockchain yang bisa menjadi identitas karya. “Namun di sisi lain, kita juga harus pikirkan bagaimana memastikan karya yang diunggah di sistem NFT itu benar-benar karya milik orang yang mengunggahnya pertama kali?" katanya.
Oleh karena itu saat ini, pemerintah tengah mendiskusikan peraturan yang dapat mengatur kemajuan teknologi terutama di bidang Kekayaan Intelektual (KI). DJKI Kementerian Hukum dan HAM ingin memastikan ekspresi baik itu berupa seni musik/lagu, buku/karya tulis, seni pertunjukan, maupun seni rupa diapresiasi dengan baik oleh penikmatnya.
Senada dengan Anggoro, pelukis Astuti Kusumi juga sepakat bahwa kemajuan teknologi telah memudahkan pemasaran dan pengembangan bisnis produk seni rupa. Kini perupa bisa memiliki akses yang lebih luas untuk memamerkan karya dan berinteraksi dengan penikmat karyanya berkat teknologi informasi.
“Memang ada kebutuhan teknologi untuk perupa-perupa tertentu, tapi ada juga perupa konvensional yang terkena dampak negatif dengan kehadiran teknologi,” imbuh Astuti.
Lihat Juga :