Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, KPK Temukan Bukti Aliran Dana ke Nurdin Abdullah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan aliran dana serta permintaan dana yang telah diproses audit di Kantor Dinas PUTR Sulsel. Dalam pengeledahan tersebut, pihak KPK telah menemukan alat bukti yang cukup untuk pengembangan kasus Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah .
Penggeledahan sendiri dilakukan pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 11.00 WITA. Penyidik KPK pun langsung memeriksa ruangan tersebut untuk mencari alat bukti.
"Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Untuk diketahui, mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan kawan-kawan telah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi. Agung Sucipto selaku kontraktor pemberi suap divonis 2 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Kadis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara. Kemudian Nurdin Abdullah dijatuhi vonis 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Penggeledahan sendiri dilakukan pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 11.00 WITA. Penyidik KPK pun langsung memeriksa ruangan tersebut untuk mencari alat bukti.
"Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Untuk diketahui, mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan kawan-kawan telah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi. Agung Sucipto selaku kontraktor pemberi suap divonis 2 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Kadis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara. Kemudian Nurdin Abdullah dijatuhi vonis 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
(kri)