Penampakan Jet Ski Nurdin Abdullah yang Dilelang KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melelang barang rampasan milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Nurdin Abdullah merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/3/2022).
Adapun, barang rampasan milik Nurdin Abdullah yang dilelang yakni berupa jet ski dan perlengkapannya. Berikut rincian barang rampasan milik Nurdin Abdullah yang dilelang KPK :
1. Satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC serial No. 1012178 dengan harga limit Rp218.500.000 dan uang jaminan Rp45.000.000;
2. Satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC serial No. 1004847 dengan harga limit Rp218.500.000 dengan uang jaminan Rp45.000.000;
3. Satu unit jet ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp241.589.000 dan uang jaminan Rp50.000.000;
4. Satu unit jet ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp341.454.000 dan uang jaminan Rp70.000.000;
5. Satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp10.000.000 dan uang jaminan Rp2.500.000;
6. Satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp10.000.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.
Adapun, lelang bakal dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode 'Closed Bidding'. Batas akhir penawaran lelang ditentukan hingga Kamis 7 April 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Bagi yang berminat mengikuti lelang dapat langsung menilik persyaratan lengkapnya dan mendaftar ke https://lelang.go.id yang berlokasi ruang lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 lantai 2, Makassar. "Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 6 April 2022 Jam 10.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar," pungkasnya.
"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/3/2022).
Adapun, barang rampasan milik Nurdin Abdullah yang dilelang yakni berupa jet ski dan perlengkapannya. Berikut rincian barang rampasan milik Nurdin Abdullah yang dilelang KPK :
1. Satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC serial No. 1012178 dengan harga limit Rp218.500.000 dan uang jaminan Rp45.000.000;
2. Satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC serial No. 1004847 dengan harga limit Rp218.500.000 dengan uang jaminan Rp45.000.000;
3. Satu unit jet ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp241.589.000 dan uang jaminan Rp50.000.000;
4. Satu unit jet ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp341.454.000 dan uang jaminan Rp70.000.000;
5. Satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp10.000.000 dan uang jaminan Rp2.500.000;
6. Satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp10.000.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.
Adapun, lelang bakal dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode 'Closed Bidding'. Batas akhir penawaran lelang ditentukan hingga Kamis 7 April 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Bagi yang berminat mengikuti lelang dapat langsung menilik persyaratan lengkapnya dan mendaftar ke https://lelang.go.id yang berlokasi ruang lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 lantai 2, Makassar. "Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 6 April 2022 Jam 10.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar," pungkasnya.
(rca)