Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 16 Desember 2021 - 20:28 WIB
loading...
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
KPK memindahkan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini. Nurdin dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

"Hari ini, Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 dengan terpidana M Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/12/2021).

Nurdin Abdullah bakal menjalani masa hukuman pidana penjara lima tahun di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung dikurangi selama berada dalam tahanan. Nurdin juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan SGD350.000 atau setara Rp3,667 miliar. Jika dijumlah keseluruhan, uang pengganti yang harus dibayarkan Nurdin Abdullah yakni sekira Rp5,8 miliar.

Hakim memerintahkan agar Nurdin Abdullah membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut Nurdin tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Dalam putusan hakim, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

Nurdin menerima suap SGD150.000 dan Rp2,5 miliar dari pengusaha Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang itu diyakini berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan Agung Sucipto.

Sementara terkait gratifikasi, Nurdin Abdullah diyakini telah menerima uang Rp5,587 miliar dan SGD200 ribu terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 dari kontraktor lainnya.

Uang itu berasal dari Pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella, Robert Wijoyo; Pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat, Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo dan Haji Andi Indar; Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera, Fery Tanriady; Pemilik PT Lompulle, Haeruddin; serta Direktur CV Mimbar Karya Utama Kwan Sakti Rudy Moha.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2093 seconds (0.1#10.140)