Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 16 Desember 2021 - 20:28 WIB
loading...
KPK memindahkan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini. Nurdin dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Hari ini, Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 dengan terpidana M Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/12/2021). Baca juga: KPK Tak Ajukan Banding Atas Putusan Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah bakal menjalani masa hukuman pidana penjara lima tahun di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung dikurangi selama berada dalam tahanan. Nurdin juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan SGD350.000 atau setara Rp3,667 miliar. Jika dijumlah keseluruhan, uang pengganti yang harus dibayarkan Nurdin Abdullah yakni sekira Rp5,8 miliar.
Hakim memerintahkan agar Nurdin Abdullah membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut Nurdin tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
"Hari ini, Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 dengan terpidana M Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/12/2021). Baca juga: KPK Tak Ajukan Banding Atas Putusan Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah bakal menjalani masa hukuman pidana penjara lima tahun di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung dikurangi selama berada dalam tahanan. Nurdin juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan SGD350.000 atau setara Rp3,667 miliar. Jika dijumlah keseluruhan, uang pengganti yang harus dibayarkan Nurdin Abdullah yakni sekira Rp5,8 miliar.
Hakim memerintahkan agar Nurdin Abdullah membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut Nurdin tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Lihat Juga :