Langkah Strategis Penataan Pegawai Non ASN/Tenaga Honorer

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:09 WIB
loading...
Langkah Strategis Penataan Pegawai Non ASN/Tenaga Honorer
Frenky Kristian Saragi
A A A
Frenky Kristian Saragi
Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara

MENTERI PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran nomor B/165/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kebutuhan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Pemberlakukan tersebut dimulai 28 November 2023, yaitu 5 tahun setelah diundangkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam surat edaran tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk menyusun langkah strategis penataan pegawai non ASN/ tenaga honorer sebelum batas waktu tersebut.

Kebijakan Penataan Pegawai Non-ASN
Komitmen pemerintah untuk menata pegawai non ASN/ tenaga honorer telah dilaksanakan sejak 2005 melalui berbagai kebijakan, antara lain PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Kemudian pada 2014 terbit UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta aturan turunannya, antara lain PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang kemudian diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer kategori I (THK-I)sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872, sehingga total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 PNS dari pelamar umum. Dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Hasilnya, dari 648.462 THK-II yang ada di-database 2012 terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi CPNS.

Pada 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II mengikuti seleksi CPNS dan CPPPK. Per Juni 2021, terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang. Dari 410.010 orang THK-II tersebut terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393. Pada seleksi CPNS dan CPPPK 2021, terdapat 51.492 THK-II yang mengikuti seleksi. Sementara yang lulus seleksi masih dalam proses penetapan NIP dan pengangkatan.

Permasalahan Penataan Pegawai Non ASN
Kondisi di lapangan menunjukkan, cukup banyak nomenklatur jenis pegawai di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK, seperti: Tenaga Honorer, Tenaga Ahli, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pegawai Kontrak, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Pendamping, Sukarelawan, dan sebagainya, dengan tingkat pendidikan, keahlian dan standar gaji yang berbeda-beda.

Jangka waktu penataan pegawai non ASN/ tenaga honorer sudah sangat dekat, yaitu sebelum 28 November 2023. PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK di instansi pemerintah untuk tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN/ tenaga honorer. Namun rekrutmen terus dilakukan yang membuat permasalahan pegawai non ASN/ tenaga honorer tidak berkesudahan hingga saat ini.

Masalah yang kemudian muncul adalah kekuatan anggaran masing-masing instansi pemerintah untuk membiayai PPPK dan tenaga alih daya (outsourcing). UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan penekanan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD dan batas minimal belanja modal minimal sebesar 40% dari APBD.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)