KPK Periksa Tersangka Korupsi Helikopter AW-101
Selasa, 24 Mei 2022 - 12:56 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka Irfan Kurnia Saleh telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101), Selasa (24/5/2022) hari ini. Tersangka tersebut adalah Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JKI).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka Irfan Kurnia Saleh telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Saat ini, Irfan Kurnia Saleh sedang menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud atas nama IKS alias JKI. Yang bersangkutan telah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: KPK Percepat Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway sudah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) pada Juni 2017.
Namun demikian, Irfan belum dilakukan proses penahanan oleh KPK. Belum diketahui apakah KPK bakal menahan Irfan Kurnia Saleh usai diperiksa sebagai tersangka hari ini. KPK sendiri sebelumnya sempat menekankan bakal menuntaskan kasus ini.
KPK bakal langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka Irfan Kurnia Saleh telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Saat ini, Irfan Kurnia Saleh sedang menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud atas nama IKS alias JKI. Yang bersangkutan telah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: KPK Percepat Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway sudah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) pada Juni 2017.
Namun demikian, Irfan belum dilakukan proses penahanan oleh KPK. Belum diketahui apakah KPK bakal menahan Irfan Kurnia Saleh usai diperiksa sebagai tersangka hari ini. KPK sendiri sebelumnya sempat menekankan bakal menuntaskan kasus ini.
KPK bakal langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway.
Lihat Juga :