Mahfud MD: Radikalisme Tak Boleh Ada di Indonesia
Selasa, 19 Juli 2022 - 21:19 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan berdirinya BNPT adalah mandat yang diberikan UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tugas BNPT adalah merumuskan, mengoordinasi, dan melaksanakan kebijakan strategi dan program nasional penanggulangan terorisme.
Tugas tersebut terbagi dalam 3 bidang. Pertama, kesiapsiagan nasional, kontraradikalisasi, deradikaliasi serta kerja sama internasional. Kedua, mengkoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme. Ketiga, BNPT tidak bertindak sebagai aparat penegak hukum melainkan lebih mengkoordinasikan aparat di bidang criminal justice system agar program penanggulangan terorisme bisa semakin efektif.
"Tentunya diperlukan semangat sinergi dan kolaborasi bersama karena radikalisme, terorisme adalah musuh kita bersama," kata Boy Rafli.
Tugas tersebut terbagi dalam 3 bidang. Pertama, kesiapsiagan nasional, kontraradikalisasi, deradikaliasi serta kerja sama internasional. Kedua, mengkoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme. Ketiga, BNPT tidak bertindak sebagai aparat penegak hukum melainkan lebih mengkoordinasikan aparat di bidang criminal justice system agar program penanggulangan terorisme bisa semakin efektif.
"Tentunya diperlukan semangat sinergi dan kolaborasi bersama karena radikalisme, terorisme adalah musuh kita bersama," kata Boy Rafli.
(abd)
Lihat Juga :