Demi Keadilan, Polri Persilakan Keluarga Ajukan Autopsi Ulang Brigadir J
Selasa, 19 Juli 2022 - 20:40 WIB
loading...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri mempersilahkan keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengajukan permohonan autopsi ulang jenazah Brigadir J. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri mempersilakan keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengajukan permohonan autopsi ulang jenazah anggota polisi yang dikabarkan tewas dalam baku tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam. Alasannya, demi menegakkan komitmen Polri untuk memenuhi rasa keadilan bagi semua masyarakat.
"Oleh karenanya, hasil komunikasi kami dengan Dir Tipidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah scientific crime investigation, itu hal yang harus dilakukan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. Meski begitu, Dedi menegaskan, proses autopsi ulang akan tetap dilakukan oleh pihak yang memiliki pengalaman dan ahli di bidang tersebut.
Baca juga: Keluarga Minta Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang
"Oleh karenanya, hasil komunikasi kami dengan Dir Tipidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah scientific crime investigation, itu hal yang harus dilakukan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. Meski begitu, Dedi menegaskan, proses autopsi ulang akan tetap dilakukan oleh pihak yang memiliki pengalaman dan ahli di bidang tersebut.
Baca juga: Keluarga Minta Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang
Lihat Juga :