RPA Partai Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Bawah Umur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) kembali mendampingi korban kekerasan seksual pada anak. Kali ini, RPA Perindo mendampingi dua kasus yang berada di Jakarta Pusat (Jakpus) dan Jakarta Utara.
Ketua RPA Perindo Jeanni Latumahina mengatakan, kasus yang berada di Jakpus sangat memprihatinkan. Pasalnya, SPN anak berusia enam tahun mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh paman tirinya.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban dan menerima surat kuasa, ia segera bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Setelah menerima surat kuasa pada 18 Juni 2022, di hari yang sama ia langsung melaporkan ke Polres Metro Jakpus dengan nomor perkara: LP/B/1302/V/2022/ SPKT/ Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
"Kami (RPA Perindo) langsung turun ke Kepolisian masing-masing dalam hal ini Kapolres Metro Jakpus dan pendampingan langsung ke unit PPA, karena kan kasus yang terjadi anak di bawah umur ditangani oleh unit PPA," kata Jeanni kepada MNC Portal Indonesia di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Saat pendampingan pelaporan tersebut, ia menyatakan apresiasinya kepada jajaran Polres Metro Jakpus. Menurutnya, kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengatasi permasalahan tersebut. "Mengatakan (Polisi) dalam waktu singkat pelaku akan ditangkap," ujarnya.
Lihat Juga: Jadi Ketua Bappilu, Ferry Kurnia Ajak Seluruh Kader Berjuang Raih Kemenangan Partai Perindo
Ketua RPA Perindo Jeanni Latumahina mengatakan, kasus yang berada di Jakpus sangat memprihatinkan. Pasalnya, SPN anak berusia enam tahun mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh paman tirinya.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban dan menerima surat kuasa, ia segera bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Setelah menerima surat kuasa pada 18 Juni 2022, di hari yang sama ia langsung melaporkan ke Polres Metro Jakpus dengan nomor perkara: LP/B/1302/V/2022/ SPKT/ Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
"Kami (RPA Perindo) langsung turun ke Kepolisian masing-masing dalam hal ini Kapolres Metro Jakpus dan pendampingan langsung ke unit PPA, karena kan kasus yang terjadi anak di bawah umur ditangani oleh unit PPA," kata Jeanni kepada MNC Portal Indonesia di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Saat pendampingan pelaporan tersebut, ia menyatakan apresiasinya kepada jajaran Polres Metro Jakpus. Menurutnya, kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengatasi permasalahan tersebut. "Mengatakan (Polisi) dalam waktu singkat pelaku akan ditangkap," ujarnya.
Lihat Juga: Jadi Ketua Bappilu, Ferry Kurnia Ajak Seluruh Kader Berjuang Raih Kemenangan Partai Perindo
(rca)