Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik
Sabtu, 27 Juni 2020 - 09:02 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyelenggara pemilu di lapangan hal yang mutlak di masa pandemi Covid-19. Terlebih lagi sejak 24 Juni 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan.
Sejauh ini muncul kekhawatiran KPU daerah sulit menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya karena anggaran tambahan dari APBN belum dicairkan. Saat ini KPU masih menunggu pemerintah pusat mencairkan anggaran Rp1,02 triliun untuk pengadaan APD.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 menjadikan kondisi pandemi Covid-19 ini sebagai salah satu kerawanan. Bawaslu menilai APD, alat kesehatan (alkes) dan anggaran wajib tersedia agar protokol kesehatan bisa dilakukan. Dengan begitu, tahapan pilkada juga tetap bisa berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU). (Baca: PKS Tolak Rencana Pemerintah Cabut Subsidi Gas Melon)
“Dalam situasi normal, kita tidak punya beban mengawasi petugas yang datang, mau bawa APD atau tidak. Namun, pilkada di saat pandemi berbeda. Semua tahapan harus mematuhi PKPU dan jika tidak, itu jadi pelanggaran administrasi,” kata anggota Bawaslu Muhammad Afiffudin kepada KORAN SINDO kemarin.
Akibat ketiadaan APD, Afif menyebut sudah muncul konflik di daerah. Dia mencontohkan, kasus di Indramayu, Jawa Barat kemarin. Di daerah itu terjadi konflik karena petugas KPU terlambat melakukan rapid test. Verifikasi dukungan calon perseorangan yang sudah dijadwalkan pada 24 Juni nyatanya belum bisa dilakukan karena petugas KPU baru melakukan rapid test pada 24 Juni.
“Karena belum disampaikan dengan baik ke LO ataupun ke pendukung calon yang mau diverifikasi, maka muncul insiden di kantor KPU, mungkin karena tidak puas,” ujar Afif.
Sejauh ini muncul kekhawatiran KPU daerah sulit menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya karena anggaran tambahan dari APBN belum dicairkan. Saat ini KPU masih menunggu pemerintah pusat mencairkan anggaran Rp1,02 triliun untuk pengadaan APD.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 menjadikan kondisi pandemi Covid-19 ini sebagai salah satu kerawanan. Bawaslu menilai APD, alat kesehatan (alkes) dan anggaran wajib tersedia agar protokol kesehatan bisa dilakukan. Dengan begitu, tahapan pilkada juga tetap bisa berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU). (Baca: PKS Tolak Rencana Pemerintah Cabut Subsidi Gas Melon)
“Dalam situasi normal, kita tidak punya beban mengawasi petugas yang datang, mau bawa APD atau tidak. Namun, pilkada di saat pandemi berbeda. Semua tahapan harus mematuhi PKPU dan jika tidak, itu jadi pelanggaran administrasi,” kata anggota Bawaslu Muhammad Afiffudin kepada KORAN SINDO kemarin.
Akibat ketiadaan APD, Afif menyebut sudah muncul konflik di daerah. Dia mencontohkan, kasus di Indramayu, Jawa Barat kemarin. Di daerah itu terjadi konflik karena petugas KPU terlambat melakukan rapid test. Verifikasi dukungan calon perseorangan yang sudah dijadwalkan pada 24 Juni nyatanya belum bisa dilakukan karena petugas KPU baru melakukan rapid test pada 24 Juni.
“Karena belum disampaikan dengan baik ke LO ataupun ke pendukung calon yang mau diverifikasi, maka muncul insiden di kantor KPU, mungkin karena tidak puas,” ujar Afif.
Lihat Juga :